IST |
JAKARTA - Pemain sinetron Anak Jalanan berinisial DPA (20) ditangkap
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat penggunaan narkoba.
"Pria berinisial DPA ini kami tangkap 6 Januari lalu
sekitar pukul 15.00," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan,
Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Surawan mengatakan, penangkapan DPA dilakukan di Jalan
Ceger, Jakarta Timur, seusai syuting sinetron. Dalam penggeledahan, polisi
menemukan barang bukti berupa satu linting ganja seberat 0,40 gram.
"Usai penggeledahan, tersangka juga dilakukan tes urine
dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu," ucap
Surawan.
Akibat perbuatannya, pria pemeran Rio ini dikenakan Pasal
111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-11 tahun penjara. [Kompas]