![]() |
IST |
BANDA ACEH - Saudatussaniah, seorang guru PNS, warga Medan
Sumatera Utara menelpon Ombudsman RI Pwk Medan mengadukan pelayanan buruk yang
dia terima di Pelabuhan Balohan, Sabang. Dia bersama rombongan (13 orang), mau
melanjutkan perjalan pulang ke Medan setelah kunjungan wisata di Sabang. “Udah
2 malam kami nginap di balohan, mobil kami belum jelas kapan bisa masuk ke
kapal,” keluhnya kepada Asisten Bidang Pengawasan, M. Fadhil
Rahmi, via telpon (Selasa, 19 Januari 2016) kemarin.
Dalam
pengaduannya, dia mengeluh tidak ada nomor antrian untuk jenis kenderaan roda
dua yang akan menggunakan fasilitas kapal untuk berangkat ke Banda Aceh. Hingga
sangat terbuka terjadi diskriminasi dan penyimpangan prosedur. “Kami
antri sementara yang datang belakangan tidak, ini pintunya satu terus masuk
dari pintu sana. Terus polisi itu bilang kami tidak diizinkan, tapi ada calo
yang sudah bawa mobil putih itu,” ungkapnya kesal.
Dalam
laporannya, ibu guru tersebut mengadukan kesemrawutan dan ketidakberaturan di
terminal Balohan Sabang. Diantara keluhan lainnya adalah, para petugas banyak
yang tidak menggunakan badge name/name tag, malah ada yang tidak berseragam
sehingga masyarakat pengguna layanan tidak bisa membedakan antara petugas resmi
dan bukan. Kemudian, terindikasi ada calo yang dibiarkan beroperasi oleh para
petugas dengan dalih tidak bisa/tidak mampu ditertibkan. “Ada
yang datangi kami minta 500 ribu, kalo mau cepat katanya,”
ceritanya.
Dia
juga merasakan bahwa para pelaksana layanan di Pelabuhan tidak mempunyai
prosedur tetap dan standar pelayanan yang menjadi acuan pelayanan kepada para
pengguna layanan.
Menanggapi
laporan tersebut, Taqwaddin Husin, yang dikonfirmasi Jum’at (22/1) sangat
menyesalkan. “Kalo begitu caranya rusak parawisata Aceh, Kota Sabang
khususnya,” geramnya. Demi itu, Ombudsman RI sudah menghubungi
Sekda Sabang guna melakukan koordinasi terkait tindaklanjut dari masalah
tersebut. “Sabtu ini (23 Jan) akan ada pertemuan koordinasi
dengan Pemko Sabang, kita sudah siapkan surat minta perbaikan dan akan kita
sampaikan masalah tersebut. Ini penting, Sabang adalah ‘wajah’
Aceh,” pungkas Taqwaddin sembari meminta seluruh elemen
masyarakat dan insan pers khususnya mengawal dan mengawasi terus pelayanan
publik, tidak hanya di Sabang. “Kalo ada lagi,
silahkan lapor. Melapor itu baik,” ujarnya.
Laporan
bisa disampaikan melalui berbagai cara yaitu dengan datang langsung ke
Ombudsman RI, melalui telepon 0651 7557476, Fax. 06517557477, SMS Gateway
ke 08116722233, melalui surat ke alamat Ombudsman RI Pwk Aceh, Jl. T. Lamgugop
No. 17 Banda Aceh, dan E-mail aceh@ombudsman.go.id. [Rajali]