-->


 





Pelayanan Buruk di Balohan, Warga Medan Lapor Ombudsman

22 Januari, 2016, 18.37 WIB Last Updated 2016-01-22T11:38:16Z
IST
BANDA ACEH - Saudatussaniah, seorang guru PNS, warga Medan Sumatera Utara menelpon Ombudsman RI Pwk Medan mengadukan pelayanan buruk yang dia terima di Pelabuhan Balohan, Sabang. Dia bersama rombongan (13 orang), mau melanjutkan perjalan pulang ke Medan setelah kunjungan wisata di Sabang. “Udah 2 malam kami nginap di balohan, mobil kami belum jelas kapan bisa masuk ke kapal,” keluhnya kepada Asisten Bidang Pengawasan, M. Fadhil Rahmi, via telpon (Selasa, 19 Januari 2016) kemarin.

Dalam pengaduannya, dia mengeluh tidak ada nomor antrian untuk jenis kenderaan roda dua yang akan menggunakan fasilitas kapal untuk berangkat ke Banda Aceh. Hingga sangat terbuka terjadi diskriminasi dan penyimpangan prosedur. “Kami antri sementara yang datang belakangan tidak, ini pintunya satu terus masuk dari pintu sana. Terus polisi itu bilang kami tidak diizinkan, tapi ada calo yang sudah bawa mobil putih itu,” ungkapnya kesal.

Dalam laporannya, ibu guru tersebut mengadukan kesemrawutan dan ketidakberaturan di terminal Balohan Sabang. Diantara keluhan lainnya adalah, para petugas banyak yang tidak menggunakan badge name/name tag, malah ada yang tidak berseragam sehingga masyarakat pengguna layanan tidak bisa membedakan antara petugas resmi dan bukan. Kemudian, terindikasi ada calo yang dibiarkan beroperasi oleh para petugas dengan dalih tidak bisa/tidak mampu ditertibkan. “Ada yang datangi kami minta 500 ribu, kalo mau cepat katanya,” ceritanya.

Dia juga merasakan bahwa para pelaksana layanan di Pelabuhan tidak mempunyai prosedur tetap dan standar pelayanan yang menjadi acuan pelayanan kepada para pengguna layanan.

Menanggapi laporan tersebut, Taqwaddin Husin, yang dikonfirmasi Jum’at (22/1) sangat menyesalkan. “Kalo begitu caranya rusak parawisata Aceh, Kota Sabang khususnya,” geramnya. Demi itu, Ombudsman RI sudah menghubungi Sekda Sabang guna melakukan koordinasi terkait tindaklanjut dari masalah tersebut. “Sabtu ini (23 Jan) akan ada pertemuan koordinasi dengan Pemko Sabang, kita sudah siapkan surat minta perbaikan dan akan kita sampaikan masalah tersebut. Ini penting, Sabang adalah ‘wajah’ Aceh,” pungkas Taqwaddin sembari meminta seluruh elemen masyarakat dan insan pers khususnya mengawal dan mengawasi terus pelayanan publik, tidak hanya di Sabang. “Kalo ada lagi, silahkan lapor. Melapor itu baik,” ujarnya.

Laporan bisa disampaikan melalui berbagai cara yaitu dengan datang langsung ke Ombudsman RI, melalui telepon 0651 7557476, Fax. 06517557477,  SMS Gateway ke 08116722233, melalui surat ke alamat Ombudsman RI Pwk Aceh, Jl. T. Lamgugop No. 17 Banda Aceh, dan E-mail aceh@ombudsman.go.id. [Rajali]
Komentar

Tampilkan

Terkini