-->

Panglima TNI Diminta Pecat Anggota Paspampres Terkait Narkoba

12 Januari, 2016, 17.57 WIB Last Updated 2016-01-12T10:58:15Z
IST
JAKARTA - Kasus tertangkapnya seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) membawa obat terlarang di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara menjadi perhatian Komisi I.

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gatot Nurmantyo diminta segera memecat anggota Paspampres itu. "Saya yakin Panglima TNI akan memecat anggota tersebut. Tidak sepantasnya seorang anggota TNI terlibat kasus narkoba, baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar," kata anggota Komisi I dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syaifullah Tamliha saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2016.

Dia menilai, kasus tersebut sangat membahayakan. Apalagi satuan ini selalu dibekali dengan senjata. Dia meminta agar dilakukan pengusutan lebih lanjut mengenai tindakan terkait narkotika tersebut. ‎"Dia bisa menyalahgunakan pistol yang melekat pada dirinya," ujarnya menambahkan.

Desakan yang sama disampaikan anggota Komisi I yang lain, Andika Pandu Puragabaya. Ia mengatakan, sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Politikus Partai Gerindra ini meyakini, hukum militer akan bisa memberikan efek jera bagi yang bersangkutan. "Harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang ditentukan, yaitu hukum militer. Semua sudah ada mekanismenya," ujarnya.

Sebelumnya, Senin pagi, 11 Januari 2016 Prajurit Satu (Pratu) FAP dicokok di Bandara Kuala Namu. Ia ditangkap karena membawa 0,35 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi. FAP selama ini merupakan bagian dari Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Dia tertangkap pada pukul 04.38 WIB saat akan kembali ke Jakarta.

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Andika Perkasa membenarkan soal penangkapan anak buahnya itu. Dia mengatakan, FAP pergi ke Sumatera Utara tanpa izin dari kesatuannya. Andika Perkasa kemudian meminta Polisi Militer Kodam I, Oditur Militer dan Pengadilan Militer agar FAP diberhentikan secara tidak hormat.

"Sebagai tindak lanjut, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin," kata Andika Perkasa.

Kasus ini menjadi sesuatu yang Ironis. Pasalnya, Presiden Joko Widodo tengah mendengungkan perang terhadap narkotika. Langkah tersebut ditunjukkan dengan penjatuhan hukuman mati terhadap para gembong narkoba sejak tahun lalu. [Viva]
Komentar

Tampilkan

Terkini