-->

KontraS Aceh Anggap Presiden Keliru Beri Amnesti Din Minimi

07 Januari, 2016, 14.41 WIB Last Updated 2016-01-07T07:41:22Z
IST
BANDA ACEH - Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, menganggap Presiden Joko Widodo keliru jika memberikan amnesti kepada Din Minimi. Sebab, menurut Hendra, Din Minimi bukan kelompok yang melakukan pemberontakan kepada negara untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Status Din Minimi, kata Hendra, sebagai anggota GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang sudah mendapatkan amnesti dari pemerintah Indonesia pada 2005 lalu. “Bukan merampok dan menyulitkan masyarakat sebagaimana pernah diucapkan oleh Kepala BIN Sutiyoso,” kata Hendra saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Januari 2015.

Hendra mengatakan pengampunan bagi Din Minimi sangat tidak pantas. Din Minimi harus diproses secara hukum terlebih dulu karena sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Daerah Aceh. Din teridentifikasi melakukan serangkaian kejahatan di Aceh.

“Kalau kejahatan yang dilakukannya hanya kriminal biasa, layak untuk diproses secara hukum. Bukan diberi amnesti yang merupakan konsensus politik,” ucapnya. “Apa seorang warga bisa dapat double amnesty?” kata Hendra.

Karena status Din Minimi merupakan pelaku tindak kriminal, kata Hendra, Polda Aceh seharusnya segera menangkap dan memproses hukum. Hendra mempertanyakan pengawalan terhadap Din Minimi yang bukan berasal dari pihak yang berhak mendapatkan perlindungan.

Hendra meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso memperjelas status Din Minimi. “Kalau memang tahanan, tahanan apa? BIN fungsinya sebagai apa? Kenapa harus diamankan sampai segitunya,” ujarnya.

Kontras Aceh meminta upaya penegakan hukum terhadap Din Minimi tetap berjalan. Sebab, bila dibiarkan akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di Aceh. Justru, kata dia, pemberian amnesti berpotensi menimbulkan kejadian yang terulang. “Kasus kriminal di Aceh akan dengan mudah mendapat amnesti. Setelah dapat amnesti, berbuat jahat lagi, amnesti lagi."

Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso optimistis Presiden Joko Widodo akan mengabulkan pengajuan amnesti untuk Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi. Hal ini, kata Sutiyoso,  telah disampaikan Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Papua pada Kamis, 31 Desember 2015. "Beliau sudah mengatakannya. Itu hak prerogatif Presiden. Beliau sudah mempertimbangkan secara matang," kata Sutiyoso kepada Tempo, Jumat, 1 Januari 2015. [Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini