IST |
ACEH TIMUR - Sesuai ketetapan Pemerintah Pusat bahwa swasembada
berkelanjutan padi dan jagung serta Swasembada kedelai (Pajale) harus dicapai
dalam tiga tahun ke depan. Untuk mencapai target tersebut diterapkan pola upaya
khusus (Upsus).
Upsus
adalah ikhtiar atau usaha bersama yang dilakukan secara khusus untuk mencapai
target yang telah ditetapkan melalui berbagai pemecahan masalah yang mungkin
timbul dalam pencapaian target tersebut.
Sesuai
Permentan Nomor 03/2015, organisasi pelaksana Upsus Pajale ada di semua
tingkatan, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan juga desa.
Untuk tingkat kecamatan, Tim Pelaksana Upsus diketuai oleh Kepala UPTD yang
membidangi tanaman pangan dan sebagai sekretaris adalah Kepala BP3K.
Adapun
pengawalan dan pendampingan di tingkat desa menjadi tugas penyuluh di WKPP dan
Babinsa di desa yang bersangkutan dengan dibantu mahasiswa yang ditugaskan
sebagai tenaga pendamping Upsus Pajale.
Dalam
sejarah pembangunan pertanian Indonesia, setelah Era Bimas, baru pertama kali
Pemerintah Pusat memberikan perhatian dan bantuan yang sangat besar untuk
mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya swasembada pajale.
Adapun
macam-macam bantuan pemerintah pusat sebagai kegiatan pendukung Program Upsus
Pajale adalah rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT), penyediaan alat dan
mesin pertanian (Alsintan), penyediaan dan penggunaan benih unggul, penyediaan
dan penggunaan pupuk berimbang.
Selain
itu, pengaturan musim tanam menggunakan kalender musim tanam (KATAM),
pelaksanaan program gerakan penerapan pengelolaan tanaman terpadu (GP-PTT),
perluasan areal tanam (PAT), dan peningkatan optimasi lahan (POL).
Ironisnya,
delapan kegiatan pendukung Program Upsus Pajale di Kabupaten Aceh Timur
terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan oleh para
oknum di Dinas Pertanian dan Hortikultura kabupaten setempat, maupun para oknum
Mantri Tani dan oknum Kepala BP3K di kecamatan-kecamatan serta para oknum
pengurus kelompok tani di desa-desa.
Tampaknya
para oknum pelaku kejahatan atas bantuan kegiatan pendukung Program Upsus
Pajale di Kabupaten Aceh Timur, khususnya Ir H Sanusi MM, telah lupa pada
sejarah terjungkalnya Ir Anas Johan MM, dari jabatan Kepala Dinas Pertanian dan
Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, pada tahun 2014 kemarin, ungkap Ketua LSM
Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, kepada lintasatjeh.com, Selasa
(5/1/2016).
Kata
Nasruddin, dalam upaya membuktikan tentang adanya indikasi praktek korupsi pada
pelaksanaan delapan kegiatan kegiatan pendukung Program Upsus Pajale di
Kabupaten Aceh Timur, FPRM beserta Serikat Petani Aceh Timur (SIPAT) dan Team Operasional Penyelamatan Asset Negara
Republik Indonesia (TOPAN RI) akan melakukan investigasi kesetiap
kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Hasil
investigasi pelaksanaan delapan kegiatan kegiatan pendukung Program Upsus
Pajale setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Timur akan kami publikasikan ke media
massa. Jika ada penyimpangan maka akas kami laporkan kepada pihak yang
berwajib, baik kepada Polres Aceh Timur dan Kejari Idi.
"Kita
tidak akan main-main dalam permasalahan ini, karena Kadis Pertanian dan
Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, terkesan sebagai manusia
yang buta, tuli dan Bisu. Keponakan
kandungnya yang terindikasi melakukan kejahatan masih nekad dipertahankan
sebagai Mantri Tani Sungai Raya. Kadis macam apa dia itu?," pungkas Ketua
FPRM, Nasruddin.
Saat
dikonfirmasi di kantornya, Kadis Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceeh
Timur tidak berada di tempat, dihubungi melalui telepon juga tidak aktif. [ZF]