-->

Kegiatan Upsus Pajale Tahun 2015 Aceh Timur Rawan Dikorupsi

05 Januari, 2016, 10.56 WIB Last Updated 2016-01-07T07:31:23Z
IST
ACEH TIMUR - Sesuai ketetapan Pemerintah Pusat bahwa swasembada berkelanjutan padi dan jagung serta Swasembada kedelai (Pajale) harus dicapai dalam tiga tahun ke depan. Untuk mencapai target tersebut diterapkan pola upaya khusus (Upsus).

Upsus adalah ikhtiar atau usaha bersama yang dilakukan secara khusus untuk mencapai target yang telah ditetapkan melalui berbagai pemecahan masalah yang mungkin timbul dalam pencapaian target tersebut.  

Sesuai Permentan Nomor 03/2015, organisasi pelaksana Upsus Pajale ada di semua tingkatan, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan juga desa. Untuk tingkat kecamatan, Tim Pelaksana Upsus diketuai oleh Kepala UPTD yang membidangi tanaman pangan dan sebagai sekretaris adalah Kepala BP3K. 

Adapun pengawalan dan pendampingan di tingkat desa menjadi tugas penyuluh di WKPP dan Babinsa di desa yang bersangkutan dengan dibantu mahasiswa yang ditugaskan sebagai tenaga pendamping Upsus Pajale.

Dalam sejarah pembangunan pertanian Indonesia, setelah Era Bimas, baru pertama kali Pemerintah Pusat memberikan perhatian dan bantuan yang sangat besar untuk mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya swasembada pajale.

Adapun macam-macam bantuan pemerintah pusat sebagai kegiatan pendukung Program Upsus Pajale adalah rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT), penyediaan alat dan mesin pertanian (Alsintan), penyediaan dan penggunaan benih unggul, penyediaan dan penggunaan pupuk berimbang.

Selain itu, pengaturan musim tanam menggunakan kalender musim tanam (KATAM), pelaksanaan program gerakan penerapan pengelolaan tanaman terpadu (GP-PTT), perluasan areal tanam (PAT), dan peningkatan optimasi lahan (POL).    

Ironisnya, delapan kegiatan pendukung Program Upsus Pajale di Kabupaten Aceh Timur terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan oleh para oknum di Dinas Pertanian dan Hortikultura kabupaten setempat, maupun para oknum Mantri Tani dan oknum Kepala BP3K di kecamatan-kecamatan serta para oknum pengurus kelompok tani di desa-desa.

Tampaknya para oknum pelaku kejahatan atas bantuan kegiatan pendukung Program Upsus Pajale di Kabupaten Aceh Timur, khususnya Ir H Sanusi MM, telah lupa pada sejarah terjungkalnya Ir Anas Johan MM, dari jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, pada tahun 2014 kemarin, ungkap Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, kepada lintasatjeh.com, Selasa (5/1/2016).

Kata Nasruddin, dalam upaya membuktikan tentang adanya indikasi praktek korupsi pada pelaksanaan delapan kegiatan kegiatan pendukung Program Upsus Pajale di Kabupaten Aceh Timur, FPRM beserta Serikat Petani Aceh Timur (SIPAT) dan  Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) akan melakukan investigasi kesetiap kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.

Hasil investigasi pelaksanaan delapan kegiatan kegiatan pendukung Program Upsus Pajale setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Timur akan kami publikasikan ke media massa. Jika ada penyimpangan maka akas kami laporkan kepada pihak yang berwajib, baik kepada Polres Aceh Timur dan Kejari Idi.

"Kita tidak akan main-main dalam permasalahan ini, karena Kadis Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, terkesan sebagai manusia yang buta, tuli dan Bisu. Keponakan kandungnya yang terindikasi melakukan kejahatan masih nekad dipertahankan sebagai Mantri Tani Sungai Raya. Kadis macam apa dia itu?," pungkas Ketua FPRM, Nasruddin.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Kadis Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceeh Timur tidak berada di tempat, dihubungi melalui telepon juga tidak aktif. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini