IST |
JAKARTA – Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak terburu-buru
memberikan amnesti kepada orang yang bernama Din Minimi, sebelum jelas benar,
pelanggaran hukum apa yang pernah dilakukannya di Aceh? Sebab menurut Ketua
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, situasi Aceh sejak
beberapa tahun terakhir relatif kondusif, terutama di tahun 2015 tidak ada
konflik yang berarti.
“Bahkan menurut data
di 2015, tidak ada TNI-Polri yang melakukan salah tembak atau tertembak oleh
orang tak dikenal. Situasi keamanan Aceh yang kondusif itu jangan malah
terprovokasi dengan adanya kasus Din Minimi.
Untuk
itu, Presiden perlu meminta Polri memberikan data konkrit tentang Din Minimi.
Atau Presiden memerintahkan Polri segera memeriksa Din Minimi serta saksi-saksi
lain mengenai kesalahan dan pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya, sebelum
memberikan amnesti," kata Neta S Pane, Selasa (5/1).
Menrut
Neta, sangat aneh, jika kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukannya belum
jelas, tapi Din Minimi sudah diberi amnesti.
“Lalu apa dasar
pemberian amnesti tersebut? Pemerintah harus menjelaskan secara tranparan
kepada masyarakat, apakah Din Minimi itu pelaku kriminal, kelompok bersenjata,
teroris atau sparatis, sehingga perlu diberi amnesti," ujar Neta.
Din
Minimi disebut-sebut menyerahkan diri kepada Kepala BIN Sutiyoso. Din bersama
120 anggotanya juga menyerahkan belasan senjata api, ratusan amunisi, pelontar
granat dan magasin ke Sutiyoso. Jika benar seperti itu, IPW minta pemerintah
harus mengumumkan ke 120 nama itu dan menyita serta mempublikasikan berbagai
senjata yang mereka serahkan.
Neta
berharap kasus Din Minimi diselesaikan sesuai koridor hukum dan jangan
dipolitisasi, apalagi hanya sekadar untuk pencitraan. “Intinya
kasus Din Minimin jangan sampai mengganggu ketenangan dan situasi Aceh yang
makin kondusif pasca perdamaian," pungkas Neta S Pane. [jpnn]