-->

Gubernur dan DPRA Didesak Segera Sahkan Qanun Pertanahan

08 Januari, 2016, 21.02 WIB Last Updated 2016-01-08T14:02:58Z
LANGSA Mengingat banyaknya konflik pertanahan yang belum terselesaikan di Aceh, Pusat Analisis Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Langsa mendesak Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membahas dan mengesahkan rancangan qanun Aceh tentang pertanahan.

"Sebab hal itu merupakan perintah langsung dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu Pasal 144 ayat (4) dan Pasal 213 ayat (6)," demikian kata Direktur PAKAR Langsa, Khairul Riza, S.H, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (8/1/2016).

Lanjutnya, Pemerintah Aceh diharapkan segera menindakanjuti Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengalihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA), sehingga Pemerintah Aceh dapat ikut campur tangan menyelesaikan konflik pertanahan yang ada di Aceh. Saat ini terdapat beberapa konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan seperti konflik PT. Rapala di kabupaten Aceh Tamiang dan PT. Syaukat di kabupaten Bireuen.

Dalam hal ini PAKAR sangat menyayangkan yang sampai saat ini konflik-konflik tersebut belum mendapat titik temu dalam penyelesaiannya. Pemerintah Aceh tidak boleh lagi membiarkan adanya perusahaan yang bermasalah seperti PT. Rapala mendapat izin operasi dari pemerintah.

Oleh karena itu, PAKAR Langsa menyatakan sikap dengan tegas mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera membahas dan mengesahkan Qanun Pertanahan,  serta menyelesaikan semua konflik pertanahan dan tata ruang di Aceh yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini