BANDA
ACEH - Dua calon staff khusus Wali Nanggroe Aceh Tahun 2016, yakni Fahrulsyah
Mega dan Rafiq menjumpai Khatibul Wali Nanggroe Drs. Sutrisno, dalam rangka
menyodorkan draft SK atas tugas mereka, Kamis (21/1/2016) kemarin.
Menurut
data yang dihimpun lintasatjeh.com, Jum'at (22/1/2016), Khatibul Wali Nanggroe
keberatan terhadap draft SK yang disodorkan oleh kedua calon staff khusus
karena terdapat beberapa kejanggalan. Bahkan, melanggar peraturan dan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Beberapa
kejanggalan pada draft SK calon staff khusus Wali Nanggroe adalah, kedua calon
staff khusus meminta jumlah gaji sama dengan gaji pejabat eselon II (setingkat
kadis) di Pemerintahan Aceh, keduanya meminta diberikan fasilitas mobil dinas,
ruangan serta fasilitas kerja penunjang, seperti laptop dan juga sekretariat. Keduanya juga meminta diberikan tunjangan kesehatan, tunjangan kelurga, serta
tunjangan komunikasi.
Selaku
Khatibul Wali Nanggroe, Sutrisno juga menjelaskan, jika kedua calon staff
khusus berupaya memaksakan kehendak dan melakukan pressure melalui Wali
Nanggroe, maka akan dibuat surat pernyataan yang berbunyi kira-kira
"seandainya berbagai fasilitas serta tunjangan yang dimohon menjadi
masalah dikemudian hari, semua resiko harus ditanggung sepenuhnya oleh
keduanya.
"Fasilitas
uang juga harus dikembalikan oleh Fahrulsyah Mega dan Rafiq," pungkas
Khatibul Wali Nanggroe Drs. Sutrisno. [Red]