IST |
ACEH TIMUR - Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah
meletakkan senjata, Din Minimi, mengancam akan kembali memberontak jika harus
menjalani proses hukum sebelum mendapatkan amnesti atau pengampunan.
“Kembalikan lagi
senjata saya. Biar kita perang lagi. Jangan main-main. Kita udah baik-baik,
jangan dibuat masalah. Kalau ingin masalah, kita perang lagi,”
ungkap Din kepada wartawan Saiful Juned di Aceh, Selasa (05/01).
Din
Minimi menyatakan hal itu menanggapi Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan
menyebut rencana pemberian amnesti kepada Din, harus dipelajari terlebih
dahulu.
“Kan itu tidak seperti
membalik (telapak) tangan, kita tunggu saja,” kata Luhut kepada
wartawan di Jakarta, Senin (04/01).
Menurut
Din, amnesti yang diketahuinya, “tanpa proses hukum”.
“Amnesti yang sudah
dulu-dulu (GAM), siapa yang tanggung jawab? Ada proses hukum? Jangan dibuat
masalah. Saya sudah selesai buat masalah, jangan lagi dibuat masalah.”
Diminta bersabar
Sebelum
proses “penyerahan diri" pada Selasa (29/12), terdapat
sejumlah tuntutan yang diminta kelompok Din Minimi.
Tuntutan
tersebut antara lain pengampunan terhadap para anggotanya yang diduga terlibat
kasus-kasus kekerasan, kesejahteraan bagi para mantan kombatan, dan pembangunan
rumah untuk yatim piatu korban konflik.
Amnesti
disambut baik oleh salah satu anggota kelompok itu, Jalifnir alias Tengku
Plang, yang ditahan di lembaga pemasyarakatan Lhoksukon, Aceh Utara, sejak 2015
lalu.
“Bahagia, nanti bisa
jumpa sama kawan-kawan, jumpa anak-istri. Akhirnya ada yang menjadi penengah,”
ujar Tengku Plang, Selasa (05/01).
Namun,
karena menilai amnesti “belum diketahui persis”
penerapannya, Din meminta rekan-rekannya di tahanan, yang jumlahnya disebut Din
mencapai 12 orang, untuk bersabar.
“Ini memang harus
membutuhkan proses juga. Lihat saja yang kita perjuangkan dulu. Belum ada
senjata, kita perjuangkan senjata. Tidak ada beras, kita cari beras. Butuh
waktu. Kalau harapan saya, jangan proses-proses hukum lagi.”
Proses hukum terhadap Din
Pengamat
radikalisme yang berbasis di Aceh, Al Chaidar, menilai perlu dilaksanakan
proses hukum terhadap Din Minimi dan anggotanya yang tidak ditahan, sebelum
diberikan amnesti.
“Ini supaya tidak
terjadi pembangkangan terhadap hukum,” ujar Al Chaidar
kepada wartawan Saiful Juned, Selasa (05/01).
“Tanpa pengadilan,
akan gelap semua tentang apa yang dituduhkan terhadap Din, meskipun dia sudah
membantah atas keterlibatannya terhadap sejumlah kasus kekerasan di Aceh.”
“Tanpa ada aduan pun,
ini sebenarnya harus diselesaikan secara hukum. Harus dibawa ke pengadilan.
Kalau tak ditangani polisi, tetapi langsung intelijen, negara ini akan menjadi
negara intelijen, bukan negara hukum.”
Sebelumnya,
beberapa waktu setelah “penyerahan diri” kelompok pimpinan
Din Selasa (29/12), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan,
sebagai “kompensasi,” Din dan anggotanya
akan diberi amnesti.
“Itulah yang disebut
penyelesaian damai. Tapi tetap diproses hukum. Begitu amnesti turun, dia akan
bebas,” kata Sutiyoso kepada wartawan BBC Indonesia, Rizki
Washarti, Selasa (29/12). [BBC]