-->


 





Dana Aspirasi Dewan Tidak Ada Dasar Hukum

22 Januari, 2016, 18.40 WIB Last Updated 2016-01-22T11:41:27Z
IST
BANDA ACEH - Pengalokasian dana aspirasi anggota dewan dalam APBA tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Setidaknya itu adalah salah satu kesimpulan diskusi terbatas “Menyoal APBA 2016” yang diadakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh di kantornya, Kamis 21 Januari 2016.

“Tidak ada dasar hukum dan nomenklatur dana aspirasi dalam perundang-undangan,” ujar Syukri Abdullah, pakar ekonomi Unsyiah. Pernyataan senada juga di ungkapkan oleh beberapa peserta diskusi lainnya, seperti Prof Yusni Saby (Mantan Rektor IAIN), Alfian (Koordinator LSM MaTA), Munawar Liza Zainal (Mantan Walikota), Naimah Hasan (Tokoh Perempuan), Abdul Manan (Mantan Ketua DPRK Sabang) dan Syarifah Rahmatillah (Tokoh Perempuan). “

“Dana Aspirasi adalah kebijakan sesat,” tegas Alfian, yang ditimpali Munawar Liza Zain bahwa dana aspirasi adalah kebijakan yang sangat salah dan idealnya tidak boleh ada. “Sudah ada Musrenbang sebagai mekanisme yang diatur oleh undang-undang dalam menjaring dan mengelola aspirasi masyarakat,” pungkas mantan juru runding GAM tersebut.

Peserta diskusi lainya, Burhanuddin, mantan anggota DPRA 2004-2009 menceritakan awal mula sejarah dana aspirasi tersebut. “Awalnya tiap anggota mendapat 1 miliar, itu pada tahun 2006,” ceritanya, yang ditambahkan oleh Alfian bahwa awal mula pengalokasian dana aspirasi tersebut terjadi di DPRK Lhokseumawe yang kemudian diadopsi oleh DPRA. “MaTA sudah telusuri dan menolak dana aspirasi sejak 2006,” tegasnya.

Disisi lain, para peserta juga menaruh harapan besar terhadap keberadaan Ombudsman RI. “Ombudsman harus mengingatkan DPRA dan Pemerintah Aceh untuk kembali kejalan yang benar, menjadikan RPJM sebagai acuan pembangunan," pinta Naimah Hasan. Tak ketinggalan, pakar hukum, Mawardi Ismail meminta Ombudsman untuk ikut fokus mengawasi APBA.

”Ombudsman harus serius mengawasi kegiatan-kegiatan yang berdampak pada pelayanan publik, seperti proses pengesahan APBA ini,” ungkapnya, malah untuk APBA 2017 Ombudsman hendaknya meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membuat time table pembahasan anggaran beserta tahapan-tahapannya. “Setiap tahapan diingatkan dan senantiasa diawasi. Semua elemen bisa mengawal,” usul Munawar Liza.

Diskusi yang difasilitasi langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin itu berlangsung dinamis. Para peserta yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, insan pers, politisi, tokoh lsm dan birokrat serta para pegiat anti korupsi dengan bebas menyampaikan konstribusi ide dan sharing informasi guna mencari solusi alternative yang kiranya dapat ditindaklanjuti secara formal maupun nonformal oleh Ombudsman RI sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik.

“Diskusi ini juga sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan peran Ombudsman RI yang salah satu kewenangannya adalah mereview kebijakan,” ujar Taqwaddin. [Rajali]
Komentar

Tampilkan

Terkini