Velove. IST |
JAKARTA - Pemain sinetron Velove Vexia mengaku sedih dengan
vonis yang dijatuhkan kepada ayahnya, Otto Cornelis Kaligis. Velove menilai
seharusnya vonis yang dijatuhkan kepada ayahnya bisa lebih ringan dari Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dan Panitera
PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Velove
yang usai sidang langsung menghampiri ayahnya itu mengatakan, dia tidak begitu
memahami kasus yang menjerat Kaligis. Namun, apa pun yang dilakukan Kaligis,
Velove selalu percaya bahwa itu adalah yang terbaik.
"Sebenarnya
saya sebagai anak mau berapa tahun pun tetap sedihnya sama, karena sayang sama
Papa," kata Velove usai vonis dibacakan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta
Pusat, Kamis (17/12/2015).
Meski
mengaku tak paham, Velove menilai kasus yang menjerat ayahnya itu terdapat
keganjilan. Termasuk, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut
Kaligis dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun.
"Bahwa
seharusnya tuntutannya 50 persen dari paniteranya. Toh,
gimana pun juga seharusnya vonisnya setengahnya dari mereka (hakim dan
panitera)" tutupnya.
Sebelumnya,
Kaligis dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan
penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis
hakim menyatakan OCK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama
anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot
Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Suap
sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan dengan tujuan memengaruhi
putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTN Medan. Yaitu, Surat
Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait
dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. [Suara]