-->


Velove Sedih Ayah Divonis 5 Tahun Kurungan

17 Desember, 2015, 21.26 WIB Last Updated 2015-12-17T14:26:59Z
Velove. IST
JAKARTA - Pemain sinetron Velove Vexia mengaku sedih dengan vonis yang dijatuhkan kepada ayahnya, Otto Cornelis Kaligis. Velove menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan kepada ayahnya bisa lebih ringan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. 

Velove yang usai sidang langsung menghampiri ayahnya itu mengatakan, dia tidak begitu memahami kasus yang menjerat Kaligis. Namun, apa pun yang dilakukan Kaligis, Velove selalu percaya bahwa itu adalah yang terbaik.

"Sebenarnya saya sebagai anak mau berapa tahun pun tetap sedihnya sama, karena sayang sama Papa," kata Velove usai vonis dibacakan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015). 

Meski mengaku tak paham, Velove menilai kasus yang menjerat ayahnya itu terdapat keganjilan. Termasuk, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kaligis dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun. 

"Bahwa seharusnya tuntutannya 50 persen dari paniteranya. ‎Toh, gimana pun juga seharusnya vonisnya setengahnya dari mereka (hakim dan panitera)" tutupnya.

Sebelumnya, Kaligis dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan OCK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. [Suara]
Komentar

Tampilkan

Terkini