IST |
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyelidikan
pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham'. Hasil sidang MKD dinilai menyoal etika,
bukan menyelesaikan masalah hukum.
"Bapak
Jaksa Agung katakan itu dua hal berbeda, yang satu ranah etik, satu ranah
hukum. Kami ranah hukum, tentu kami terus lanjut proses penyelidikan perkara
ini," ujar Dir Dik Pidsus, Fadil Zumhana di gedung Jampidsus, Kejaksaan
Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Namun,
lanjut dia, meski Setya Novanto telah mundur sebagai Ketua DPR, bukan berarti
pihaknya akan langsung memanggilnya.
"Bukan,
nanti gini proses penyelidikan itu kita langsungkan saat ini yang kita panggil.
Mungkin yang bersangkutan sibuk penyelidik berupaya mendatangi tapi kalau bisa
datang kesini kita tunggu," sambungnya.
Fadil
mengatakan meski telah ada keputusan hasil sidang MKD. Hal itu tidak menjadi
soal dalam penyelidikan 'Papa Minta Saham'.
"Saya
tidak ada kaitan dengan MKD, sehingga saya dalam proses penyelidikan
sebagaimana Kitab Hukum Pindana, itu yang kita patuhi. Nggak ada persulit, kita
berjalan normal aja siapapun dimata hukum sama," paparnya.
Fadil
menunggu hasil evaluasi dari proses penyelidikan jadi penyidikan. Oleh karena
itu pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan.
"Kita
lihat, kami akan evaluasi sampai saat ini kami masih terus mengumpulkan bahan
keterangan ya dan dokumen terkait." pungkasnya. [Detik]