JAKARTA - Pemerintah Aceh melanjutkan Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) tahun
2016. Keberlanjutan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama
antara Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan oleh Gubernur Aceh, dr. H.
Zaini Abdullah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Dr. dr Fahmi Idris,
M.Kesdi Ball Room BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (29/12).
Pada
kesempatan tersebut Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, kerjasama Pemerintah
Aceh dengan BPJS Kesehatan dilanjutkan demi kesinambungan pelayanan kesehatan kepada
seluruh rakyat Aceh, tanpa diskriminasi.
Gubernur yang akrab disapa Doto Zaini itu meminta kepada BPJS Kesehatan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses kepada seluruh masyarakat,
dan meningkatkan pengawasan di lapangan.
Pengawasan,
menurut Doto Zaini, sangat penting dan mendesak dilakukan agar efisiensi dan efektifitas.
Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk JKRA mencapai Rp 0,5 triliun pada
tahun 2016 bagi kepentingan masyarakat, bukan kesempatan memperkaya diri atau
orang lain melalui tindakan fraud yang
dipraktikkan di sarana-sarana pelayanan kesehatan.
“Saya
sangat kecewa mendengar adanya tindakan fraud
yang dilakukan oleh oknum-oknum tenaga medis di sarana pelayanan kesehatan. Saya
minta BPJS Kesehatan lebih ketat mengawasi dan sama-sama mencegah tindakan tercela
tersebut,” tukas Gubernur Aceh serius.
Menurut
Gubernur Zaini, rendahnya mutu pelayanan dan bahkan tindakan-tindakan penyelewengan
dalam pelayanan mudah dicegah bila melibatkan secara aktif sector terkait, sehingga
penyelenggaraan JKRA benar-benar efisien, efektif,dan akuntabel.
“BPJS
Kesehatan saya minta menjalin komunikasi secara intens dengan kami dan pihak-pihak
lain yang berkompeten untuk peningkatan mutu pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan
JKRA,” katanya lagi.
Terkait
dengan peningkatan akses pelayanan JKRA bagi seluruh rakyat Aceh, Gubernur Zaini
meminta BPJS Kesehatan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Kartu BPJS-JKRA
maunpun BPJS-JKN di Aceh.Kepala desa dan camat yang terkait dengan kepesertaan didorong
untuk bekerja lebih proaktif, cepat, dan efektif.
“Saya
tidak mau mendengar ada masyarakat Aceh gagal berobat ke Puskesmas atau rumah sakit
gara-gara prosedur administrative kepersertaannya yang lamban dan berliku-liku,”
tegas Gubenur Zaini lagi.
Meski
prosedurnya harus dilewati, kata Gubernur, prosedur tersebut harus disosialisasikan
dengan efektif kepada masyarakat. Program integrasi JKRA – JKN oleh BPJS
Kesehatan juga harus disosialisasikan dengan baik. Rekonsialiasi data
kepesertaan harus menjadi komitmen bersama dan dijalankan sesuai kesepakatan dengan
Pemerintah Aceh,” pinta Gubernur Zaini.
Aceh Pelopor UHC
Sementara
itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Fahmi Idris, M.Kes menyampaikan apresiasi
yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh yang telah mempelopor ilahirnya
system pelayanan kesehatan semesta atau universal
health coverage (UHC) di Indonesia. Menurut Fahmi, target UHC Nasional baru
akan dicapai pada tahun 2017, tapi Aceh sudah UHC tahun 2015.
“Penduduk
Aceh sudah 97% menjadi peserta BPJS Kesehatan dan bandingkan dengan daerah-daerah
lain di Indonesia yang baru sekitar 95%,” beber Fahmi Idris yang disambut tepuk
tangan seluruh jajaran-jajaran Direksi BPJS Kesehatan dan pejabat-pejabat Aceh
yang hadir.
Fahmi
Idris berjanji akan mengajak seluruh jajaran BPJS Kesehatan dari Pusat hingga
unit paling depan di daerah agar bekerja lebih keras memenuhi harapan-harapan Pemerintah
Aceh. Pengawasan untuk mencegah terjadinya fraud
akan lebih diperketat, melancarkan proses kepesertaan agar semua penduduk
Aceh memperoleh Kartu BPJS Kesehatan, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan
JKRA maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh.
Pada
saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan BPJS
Kesehatan tentang penyelenggaraan JKRA tahun 2016, Gubernur Aceh Zaini Abdullah
di damping sejumlah pejabat eselon II di jajaran Setda Aceh seperti, Asisten I
Muzakar A Gani, Asisten III T Syahrul, Kepala Dinas Keuangan Aceh, Kepala Dinas
Kesehatan Aceh, Kepala BAPPEDA Aceh, Direktur RSUZA, Kepala Biro Hukum dan Koordinator
JKRA Dinkes Aceh.
Sementara
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menghadirkan seluruh jajaran direksi
di BPJS Pusat, Kepada Devisi Regional I Sumatera Utara dr Ferry Aulia, dan Kepala
BPJS Kesehatan Aceh Rita Masyita Ridwan. [humasaceh/red]