LANGSA - Polres Langsa berhasil menggagalkan usaha perdagangan
beras import ilegal dari Thailand.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya, SH, Sik, didampingi Kasat
Reskrim AKP Pradana Aditya Nugraha, SH, Sik, serta KBO Suherwan, dalam
konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Rabu (16/12/2015) kepada sejumlah
wartawan mengungkapkan untuk pertama kalinya Mapolres Langsa menggagalkan perdagangan
beras import ilegal.
Kegiatan usaha perdagangan sekitar 28 ton beras ilegal
yang diduga diimport dari Thailand diamankan pada hari Senin tanggal 07
Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB oleh jajaran Satrekrim Polres Langsa di
kilang padi Budi Rahayu, Jln. Medan-Banda Aceh Desa Paya Ketenggar Kecamatan
Manyak Payed Aceh Tamiang.
Polisi menduga telah terjadi
tindak pidana dengan melakukan kegiatan usaha perdagangan beras ilegal dan tanpa izin, dan dengan sengaja membuka
kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali serta diperdagangkan.
Sementara barang bukti yang diamankan pada saat itu
berupa 934 sak karung beras 30 kg dengan rincian 323 sak bermerk atas nama
kilang padi Budi Rahayu cap Mangga Dua, 579 sak beras dalam karung polos warna
putih, 32 sak beras dalam keadaan basah, satu unit mesin jahit karung beras
Newulog, 320 sak karung warna putih polos dalam keadaan kosong, 73 sak karung
beras atas nama kilang padi Budi Rahayu cap Mangga Dua dalam keadaan kosong.
Kemudian
juga disita dari pemilik kilang padi Budi Rahayu H. Asnawi yakni satu unit
Handpone Blackberry Torch warna silver sebagai alat komunikasi dan transaksi,
bukti transver uang ke distributor beras di Thailand dengan total uang yang
ditransver sebesar Rp 239.785.000 yang dilakukan oleh MZ.
"Juga
turut disita barang bukti dari tangan MZ yang kemudian barang bukti tersebut
diamankan di aula Mapolres Langsa," papar AKBP Sunarya.
Pengungkapan perkara
ini kata Kapolres atas dasar laporan dari masyarakat dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi
ahli. Sedangkan Modus operandi yang dilakukan oleh MZ dengan cara menawarkan
menjual beras yang ada di karung goni warna putih yang diperoleh sampelnya dari
temannya di Medan.
Dan sesuai pengakuan temannya, asal beras tersebut dari Hongkong, kemudian pelaku H. AS orang tua dari HA membelinya dan setelah itu menyalin/mengganti karung ke karung goni kilang padi Budi Rahayu cap Mangga Dua dengan tujuan untuk dipasarkan ke masyarakat.
Dan sesuai pengakuan temannya, asal beras tersebut dari Hongkong, kemudian pelaku H. AS orang tua dari HA membelinya dan setelah itu menyalin/mengganti karung ke karung goni kilang padi Budi Rahayu cap Mangga Dua dengan tujuan untuk dipasarkan ke masyarakat.
Kini, MZ ditetapkan sebagai tersangka yang dianggap telah melanggar pasal
106 Jo pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara, denda paling banyak Rp 10 Miliar dan atau pasal 139 Jo
pasaal 84. Ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara. Dengan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Saat
ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi atas nama antara lain Supaji bin Sukardi,
Marianto bin Mislan, Hajarul Aswad, Dede Syahputra dan Lukman Hakim,“
pungkasnya. [W4]