-->


Polisi Gagalkan Perdagangan 28 Ton Beras Ilegal dari Thailand

16 Desember, 2015, 13.40 WIB Last Updated 2015-12-16T06:46:23Z
LANGSA - Polres Langsa berhasil menggagalkan usaha perdagangan beras import ilegal dari Thailand.

Kapolres Langsa AKBP Sunarya, SH, Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Pradana Aditya Nugraha, SH, Sik, serta KBO Suherwan, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Rabu (16/12/2015) kepada sejumlah wartawan mengungkapkan untuk pertama kalinya Mapolres Langsa menggagalkan perdagangan beras import ilegal.

Kegiatan usaha perdagangan sekitar 28 ton beras ilegal yang diduga diimport dari Thailand diamankan pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB oleh jajaran Satrekrim Polres Langsa di kilang padi Budi Rahayu, Jln. Medan-Banda Aceh Desa Paya Ketenggar Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang.

Polisi menduga telah terjadi tindak pidana dengan melakukan kegiatan usaha perdagangan beras ilegal dan  tanpa izin, dan dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali serta diperdagangkan.

Sementara  barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa 934 sak karung beras 30 kg dengan rincian 323 sak bermerk atas nama kilang padi Budi Rahayu cap Mangga Dua, 579 sak beras dalam karung polos warna putih, 32 sak beras dalam keadaan basah, satu unit mesin jahit karung beras Newulog, 320 sak karung warna putih polos dalam keadaan kosong, 73 sak karung beras atas nama kilang padi Budi Rahayu cap Mangga Dua dalam keadaan kosong.

Kemudian juga disita dari pemilik kilang padi Budi Rahayu H. Asnawi yakni satu unit Handpone Blackberry Torch warna silver sebagai alat komunikasi dan transaksi, bukti transver uang ke distributor beras di Thailand dengan total uang yang ditransver sebesar Rp 239.785.000 yang dilakukan oleh MZ.

"Juga turut disita barang bukti dari tangan MZ yang kemudian barang bukti tersebut diamankan di aula Mapolres Langsa," papar AKBP Sunarya.  

Pengungkapan perkara ini kata Kapolres atas dasar laporan dari masyarakat dan kasus ini  masih dalam proses penyelidikan juga  masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi ahli. Sedangkan Modus operandi yang dilakukan oleh MZ dengan cara menawarkan menjual beras yang ada di karung goni warna putih yang diperoleh sampelnya dari temannya di Medan.

Dan sesuai pengakuan temannya, asal beras tersebut dari Hongkong, kemudian pelaku H. AS orang tua dari HA membelinya dan setelah itu menyalin/mengganti karung ke karung goni kilang padi Budi Rahayu cap Mangga Dua dengan tujuan untuk dipasarkan ke masyarakat.

Kini, MZ ditetapkan sebagai tersangka yang dianggap telah melanggar pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, denda paling banyak Rp 10 Miliar dan atau pasal 139 Jo pasaal 84. Ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi atas nama antara lain Supaji bin Sukardi, Marianto bin Mislan, Hajarul Aswad, Dede Syahputra dan Lukman Hakim,“ pungkasnya. [W4]
Komentar

Tampilkan

Terkini