-->


Pemkab Aceh Singkil “Ulang Maju Su”

27 Desember, 2015, 22.49 WIB Last Updated 2015-12-27T15:51:19Z
Logo Pemkab Aceh Singkil. (Foto:IST)
SINGKIL - Penegakan hukum di Aceh Singkil sudah di ambang pintu hukum rimba, pilih tebang dalam penegakan hukum sudah menjadi tontonan biasa, hukum terkesan begitu berpihak kepada penguasa, tajam ke bawah tumpul keatas.

Pasca bentrok berdarah pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2015 lalu, di desa Dangguran yang menewaskan 1 orang pemuda muslim dan 1 orang luka tembak serta 1 orang luka tombak hingga kini tidak kunjung selesai, sementara untuk pelaku pembakar rumah ibadah sudah ditangkap dan akan menjalani persidangan.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Mahasiswa dan Pemuda Peduli Singkil (AMPPES), Mawardi, dalam siaran persnya, Minggu (27/12/2015).

Selain itu, menurutnya problema mendasar konflik Aceh Singkil adalah tentang pembangunan rumah ibadah ilegal alias rumah ibadah liar, yang tidak sesuai dengan peraturanj dan kesepakatan perjanjian antar ummat beragama, namun hal itu tidak pernah ditindak lanjuti secara tegas oleh pemkab hingga kini. Padahal sudah ada kesepakatan yang dicapai antar tokoh-tokoh pemuka agama baik dari muslim maupun non muslim dihadapan pemda Aceh Singkil untuk menutup gereja-gerja yang tidak memiliki ijin.

Apalacur, ironisnya lagi pelaku penembakan hingga kini masih tertawa manis di kedai tuak, aktor intelektual masih menikmati kursi kebebasan dan seolah-olah tidak ada nilai-nilai toleransi untuk kaum minoritas di aceh singkil. Bahkan kondisi kian memprihatinkan, pada perayaan natal beberapa hari lalu sudah ada himbauan dari pemerintah Aceh agar kaum minoritas non muslim untuk melakukan perayaan natal di gereja-gereja yang sudah memiliki izin, namun lagi-lagi dengan alasan yang antah berantah itu mereka mendirikan tenda-tenda dilokasi rumah ibadah yang sudah dibongkar agar terkesan bahwa mereka terdiskriminasi dan terzhalimi.

Sungguh naif, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil hanya diam dan tidak mengklarifikasi masalah ini. Ditambah lagi, Kapolres Aceh Singkil tidak mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan kaum minoritas non muslim singkil. Persoalan-persoalan ini pula yang menunjukkan ada persekongkolan Pemerintah dan pihak penegak hukum dengan non muslim yang mengarah kepada kebenaran adanya perjanjian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil dengan non Muslim tempo hari.

Dia menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 24 Desember sekitar pukul 23.00 WIB telah ditangkap Ustadz Zainal Abidin dan Yakarim Munir oleh kapolres Aceh Singkil dengan tuduhan “Dua warga Aceh Singkil itu ditahan karena kumpul-kumpul naik mobil dan hendak bertemu bupati malam-malam”. Hingga kini sudah dibebaskan ustadz Zainal masih ditahan, sementara Yakarim Munir dilepas. Alasan penahanannya kepemilikan sebuah pisau ukuran 1 hasta (± 30 cm), kenapa cuma karena persoalan sepele tersebut urusannya panjang dan dikenakan sanksi hukum.

“Kalau kita lihat orang ke sawah saja bawa pisau, bagaimana dengan yang pakai senjata api, apa itu dibenarkan. Penangkapan ini jelas-jelas merupakan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat muslim di Aceh Singkil, karena mereka tidak melakukan apa-apa dan hanya berkumpul-kumpul saja,” tegas Mawardi.

Maka dari itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Singkil (AMPPES) menyatakan sikap :

1.Mengutuk keras Kapolres Aceh Singkil dan penegak hukum atas penangkapan semena-mena terhadap masyarakat muslim, jelas ini bentuk kezaliman.

2.Mengutuk keras Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil karena tidak sigap dan lamban dalam menertibkan gereja-gereja   liar/tidak memiliki ijin, dan terkesan membela non muslim. Kalau jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil untuk menjual atau menggadaikan agama, lebih baik mundur saja.

3.Meminta kepada kapolda Aceh untuk melepaskan tokoh FUI, Zainal Abidin karena penahanannya dapat memberikan efek yang berbahaya bagi keberlanjutan hubungan harmonis antar ummat beragama di Kabupaten Aceh Singkil. Jangan sampai kapolres baru menjadi alat pemegang rezim untuk menzalimi rakyat. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini