IST |
BANDA
ACEH - Panitia Seleksi calon anggota
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sedang memulai melakukan penjaringan
untuk calon anggota KKR Aceh, yang akan bertugas mengungkap kebenaran terhadap
pelanggaran HAM di masa lalu.
Ketua
Pansel KKR, Ifdal Kasim, didampingi anggota pansel lainnya, kepada wartawan,
Sabtu (26/12/2015) mengatakan, KKR merupakan
mekanisme non pengadilan (non judicial), namun hasil ketetapannya memiliki
kekuatan hukum untuk ditindak lanjuti.
Menurutnya
KKR Aceh dibentuk melalui qanun Aceh nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi yang merupakan perintah dari UU RI nomor 11 tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kada
Ifdal, adapun tujuan KKR yaitu untuk pemenuhan hak korban dan keluarga korban
atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidak berulangan, dan
membantu penyelesaian persoalan pelanggaran HAM serta memastikan bahwa konflik
dan pelanggaran HAM tidak akan terjadi lagi di masa
depan.
"Kami
akan melakukan penjaringan calon anggota KKR yang jumlahnya 21 orang dan
nantinya 21 orang yang lulus seleksi pansel tersebut akan diserahkan kepada
Komisi I DPRA untuk di seleksi lagi dan dipilih hanya tujuh orang sebagai
anggota KKR Aceh," terang Ifdhal yang pernah menjadi Ketua Komnas HAM.
Panitia
Seleksi Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang dibentuk
berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Aceh dan melalui Surat Keputusan DPR Aceh Nomor 36 Tahun 2015,
membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh
untuk menjadi Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. [red]