-->


Pansel Mulai Jaring Calon Anggota KKR Aceh

27 Desember, 2015, 00.17 WIB Last Updated 2015-12-26T17:18:16Z
IST
BANDA ACEH - Panitia Seleksi calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sedang memulai melakukan penjaringan untuk calon anggota KKR Aceh, yang akan bertugas mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM di masa lalu.

Ketua Pansel KKR, Ifdal Kasim, didampingi anggota pansel lainnya, kepada wartawan, Sabtu (26/12/2015) mengatakan, KKR merupakan mekanisme non pengadilan (non judicial), namun hasil ketetapannya memiliki kekuatan hukum untuk ditindak lanjuti.

Menurutnya KKR Aceh dibentuk melalui qanun Aceh nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang merupakan perintah dari UU RI nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Kada Ifdal, adapun tujuan KKR yaitu untuk pemenuhan hak korban dan keluarga korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidak berulangan, dan membantu penyelesaian persoalan pelanggaran HAM serta memastikan bahwa konflik dan pelanggaran HAM tidak akan terjadi lagi di masa depan.

"Kami akan melakukan penjaringan calon anggota KKR yang jumlahnya 21 orang dan nantinya 21 orang yang lulus seleksi pansel tersebut akan diserahkan kepada Komisi I DPRA untuk di seleksi lagi dan dipilih hanya tujuh orang sebagai anggota KKR Aceh," terang Ifdhal yang pernah menjadi Ketua Komnas HAM.

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dan melalui Surat Keputusan DPR Aceh Nomor 36 Tahun 2015,  membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh untuk menjadi Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini