IST |
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi
yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi
ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan
pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor
UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius
Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan
dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan
aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah
bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis (17/12).
Djoko
mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para
kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia
menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan
angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki
izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Djoko
mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi
bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak
berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian
sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek,
dilarang," katanya. [Merdeka]