-->


Menteri Jonan Cabut Larangan Ojek Online, Ini Alasannya

18 Desember, 2015, 19.15 WIB Last Updated 2015-12-18T12:16:04Z
IST
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan langsung mengklarifikasi respon negatif yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo atas kebijakan tentang larangan jasa layanan transportasi berbasis aplikasi. 

Belum genap sehari larangan ojek online untuk beroperasi diumumkan, Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia itu ‎langsung mencabut larangan tersebut dan mempersilakan Gojek Cs tetap beroperasi seperti biasa.

Dalam keterangan persnya, Jonan mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua memang tidak diperuntukkan sebagai angkutan publik. 

Namun, realita di masyarakat ‎menunjukan adanya kesenjangan yang tinggi antara kebutuhan transportasi dengan persediaan angkutan publik yang layak dan memadai.

"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya," katanya, Jumat (18/12).

Karena itu, lanjut dia, layanan transportasi berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi hingga sarana transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

"Pemerintah tetap memperhatikan ‎aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi, serta dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri," tutupnya. [jawapos]
Komentar

Tampilkan

Terkini