IST |
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan langsung
mengklarifikasi respon negatif yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo atas
kebijakan tentang larangan jasa layanan transportasi berbasis aplikasi.
Belum
genap sehari larangan ojek online untuk beroperasi diumumkan, Mantan Dirut PT
Kereta Api Indonesia itu langsung mencabut larangan tersebut dan mempersilakan
Gojek Cs tetap beroperasi seperti biasa.
Dalam
keterangan persnya, Jonan mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua memang tidak
diperuntukkan sebagai angkutan publik.
Namun,
realita di masyarakat menunjukan adanya kesenjangan yang tinggi antara
kebutuhan transportasi dengan persediaan angkutan publik yang layak dan
memadai.
"Kesenjangan
itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh
layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya,"
katanya, Jumat (18/12).
Karena
itu, lanjut dia, layanan transportasi berbasis aplikasi dipersilakan tetap
beroperasi hingga sarana transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
"Pemerintah
tetap memperhatikan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi, serta
dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri," tutupnya. [jawapos]