IST |
JAKARTA - Menjual aki bekas ke tukang loak ternyata dapat
berdampak buruk. Hal ini dapat melanggengkan peleburan timah ilegal.
"Dampaknya
bisa mencemari lingkungan di sekitar smelter ilegal itu,”
kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad
Safrudin di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Apalagi,
tempat peleburan yang kebanyakan berada di belakang rumah penduduk ini tak
dilengkapi teknologi serta fasilitas yang ramah lingkungan.
Dalam
paparan yang disampaikan KPBB, tukang loak menjadi salah satu bagian rantai
pasokan aki bekas ke peleburan ilegal ini. Setelah mengganti dengan yang baru,
warga banyak menjual aki bekasnya ke tukang loak. Sebuah aki dihargai sekitar
Rp 50 ribu per buah. Selanjutnya, aki bekas ini berpindah tangan ke penadah,
yang kemudian menyalurkannya ke pelebur ilegal.
Puput,
sapaan Safrudin, mengatakan dari 330 ribu ton aki bekas Indonesia setiap tahun,
sebanyak 210 ribu jatuh ke smelter ilegal. Sisanya, menurut dia, antara hilang
dan masuk ke pabrik pemurnian berizin.
Dampak
dari pengolahan aki bekas menjadi timah hitam ilegal ini tak hanya merusak
lingkungan, tapi juga fisik penduduk yang tinggal di sekitarnya. Salah satu
contoh yang sempat merebak adalah di Desa Cinangka, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
Saat
itu, kadar timbal atau Plumbum (Pb) di tanah mencapai 270 ribu bagian per juta
(ppm); jauh di atas standar aman WHO yang hanya 400 ppm. Kadar Pb di dalam
darah penduduknya juga mengejutkan. Anak-anak memiliki kandungan terendah 16,2
mcg/dL hingga tertinggi 65 mcg/dL –hampir tujuh kali
lipat dari batas aman WHO, yakni 10 mg/dL.
Akibatnya,
banyak anak mengalami cacat mental dan fisik. Bagi orang dewasa, banyak yang
terjangkit kerusakan fungsi otak, gagal ginjal, darah tinggi, dan bagi wanita,
kehilangan libido juga keguguran spontan. Dampak ini seolah tak membuat gentar
para pelebur. Memang, penghasilan yang mereka dapat tak main-main, bisa Rp
30-40 juta per bulan, sementara modal yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 20 juta.
Meski
saat ini kondisi Cinangka sudah membaik, Puput berharap pemerintah dapat
membuat sistem regulasi yang menutup akses aki bekas ke para pelebur ilegal.
“Dibuat regulasi satu
pintu. Jadi aki bekas dikembalikan ke distributor tempat pemilik kendaraan
membeli. Jadi langsung diolah mereka dan diberikan ke pabrik pelebur yang
berizin,” kata Puput. Rancangan regulasi ini telah diberikan ke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta diharapkan segera berlaku. [Tempo]