-->


LIRA: Proyek RO RSUD Langsa Sarat Dikorupsi

27 Desember, 2015, 22.11 WIB Last Updated 2015-12-27T15:12:21Z
LANGSA - Sejumlah kalangan masyarakat dan elemen sipil meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas adanya indikasi praktek KKN pada proyek pembangunan RO yang bersumber dana Otsus tahun 2014 lalu senilai Rp 730 juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa.

“Proyek Pengadaan R0 tersebut diduga sarat dengan KKN,” demikian ungkap Gubernur LIRA Cut Lem, Minggu (27/12/2015).

Cut lem juga menuturkan, sesuai informasi yang diterima bahwa besarnya anggaran tidak sesuai dengan barang yang dibeli, sementara mesin RO tersebut dikabarkan pernah rusak dan hanya berfungsi untuk sekedar mencuci tangan saja.

"RO yang baru dibangun di RSUD tersebut tidak ada UV/Ultra Violetnya sehingga tidak layak untuk dikonsumsi seperti yang pernah disampaikan oleh salah satu staf bagian Sanitasi di RSUD Langsa. Ini bisa jadi ada permainan gelap antara pihak rumah sakit dengan kontraktor,” tuding Cut Lem.

Kata Cut Lem, KKN adalah merupakan tindakan sistemik yang banyak merugikan negara dan masyarakat luas, pihak penegak hukum bisa segera mengambil langkah, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Pihak penegak hukum tidak perlu lagi menunggu laporan, karena tindak pidana korupsi bukan delik aduan.

“Indikasinya telah terjadi tindak pidana korupsi ini adalah merupakan upaya untuk memperkaya diri sendiri serta kelompok tertentu melalui proyek tersebut baik itu oknum dari pihak rumah sakit sendiri maupun kontraktor. Hal ini besar kemungkinan telah terjadi persekongkolan oleh keduanya, dan yang melibatkan pihak lain dalam proses pengadaan dan pembangunan proyek RO itu,” bebernya lagi.

Sementara itu, kritikan juga disampaikan Ketua LSM Gempala, Zulfadli di Kota Langsa,“Janggal rasanya bila proyek RO yang memakan dana sekitar Rp 730 juta itu, apabila pihak rumah sakit sendiri yang  mengadakan dan membeli peralatan serta mesin RO langsung di Bandung (Jawa Barat). Apabila ini melalui proses lelang yang benar jelas itu pasti rekanan yang membelinya bukan pihak rumah sakit, sungguh aneh,” jelas Zul keheranan.   

Zul menambahkan,“Pihaknya juga telah mencium adanya indikasi KKN atau gratifikasi secara struktur dari pengadaan dan pembangunan RO di RSUD Langsa,  apalagi RO ini katanya tidak layak untuk di komsumsi yang hanya sebatas bisa  digunakan untuk sekedar mencuci tangan saja hal ini perlu segera diusut”.

LSM Gempala juga telah mengambil sampel air yang sudah melalui proses Mesin RO tersebut, untuk diteliti lewat laboratorium, dan juga akan mengirim sampel airnya kepada Menteri Kesehatan di Jakarta.

“Kita sudah mengambil sampel airnya yang sudah lewat melalui proses mesin RO tersebut dan akan kita lakukan uji laboratorium, selain itu juga akan mengirimkan sampel airnya ke Menkes-RI, di Jakarta,” pungkas Zul.     

Informasi yang dapat dihimpun media ini, didapatkan bahwa salah satu staf di RSUD Langsa inisial  “AZ” lah  yang dikabarkan melakukan pembelian langsung ke Bandung(Jawa Barat) dalam pengadaan peralatan mesin RO yang bersumber Dana Otsus tahun 2014 senilai Rp 730 juta. 

“AZ” di RSUD Langsa ternyata menduduki posisi di Bina Program yang disebut-sebut banyak aktivitas dan sirkulasi keuangan serta transaksi terkait dengan dana-dana besar di RSUD baik itu dana yang bersumber melalui APBK, APBA, APBN dan lainnya. Sehingga kondisi ini tidak menutup kemungkinan dalam setiap aktivitas serta kegiatannya diduga kuat ada terjadi penyimpangan yang menguntungkan beberapa pihak.

Disisi lain media ini sudah beberapa kali mencoba untuk melakukan konfirmasi melalui selular “AZ” tapi telpon tidak diangkat demikian juga melalui pesan singkat (sms) juga tidak ada balasan.  Sampai berita ini ditayangkan “ AZ” dan Dr. Herman Direktur RSUD Langsa, belum memberikan klarifikasi tentang hal tersebut. [w4]
Komentar

Tampilkan

Terkini