LANGSA - Sejumlah kalangan masyarakat dan elemen sipil meminta
aparat penegak hukum segera mengusut tuntas adanya indikasi praktek KKN pada
proyek pembangunan RO yang bersumber dana Otsus tahun 2014 lalu senilai Rp 730
juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa.
“Proyek Pengadaan R0
tersebut diduga sarat dengan KKN,” demikian ungkap
Gubernur LIRA Cut Lem, Minggu (27/12/2015).
Cut
lem juga menuturkan, sesuai informasi yang diterima bahwa besarnya anggaran
tidak sesuai dengan barang yang dibeli, sementara mesin RO tersebut dikabarkan
pernah rusak dan hanya berfungsi untuk sekedar mencuci tangan saja.
"RO
yang baru dibangun di RSUD tersebut tidak ada UV/Ultra Violetnya sehingga tidak
layak untuk dikonsumsi seperti yang pernah disampaikan oleh salah satu staf
bagian Sanitasi di RSUD Langsa. Ini bisa jadi ada permainan gelap antara pihak
rumah sakit dengan kontraktor,” tuding Cut Lem.
Kata
Cut Lem, KKN adalah merupakan tindakan sistemik yang banyak merugikan negara
dan masyarakat luas, pihak penegak hukum bisa segera mengambil langkah, mencari
dan mengumpulkan bukti-bukti. Pihak penegak hukum tidak perlu lagi menunggu
laporan, karena tindak pidana korupsi bukan delik aduan.
“Indikasinya telah
terjadi tindak pidana korupsi ini adalah merupakan upaya untuk memperkaya diri
sendiri serta kelompok tertentu melalui proyek tersebut baik itu oknum dari
pihak rumah sakit sendiri maupun kontraktor. Hal ini besar kemungkinan telah
terjadi persekongkolan oleh keduanya, dan yang melibatkan pihak lain dalam
proses pengadaan dan pembangunan proyek RO itu,”
bebernya lagi.
Sementara
itu, kritikan juga disampaikan Ketua LSM Gempala, Zulfadli di Kota Langsa,“Janggal
rasanya bila proyek RO yang memakan dana sekitar Rp 730 juta itu, apabila pihak
rumah sakit sendiri yang mengadakan dan
membeli peralatan serta mesin RO langsung di Bandung (Jawa Barat). Apabila ini
melalui proses lelang yang benar jelas itu pasti rekanan yang membelinya bukan
pihak rumah sakit, sungguh aneh,” jelas Zul
keheranan.
Zul
menambahkan,“Pihaknya juga telah mencium adanya indikasi KKN atau
gratifikasi secara struktur dari pengadaan dan pembangunan RO di RSUD
Langsa, apalagi RO ini katanya tidak
layak untuk di komsumsi yang hanya sebatas bisa
digunakan untuk sekedar mencuci tangan saja hal ini perlu segera diusut”.
LSM
Gempala juga telah mengambil sampel air yang sudah melalui proses Mesin RO
tersebut, untuk diteliti lewat laboratorium, dan juga akan mengirim sampel
airnya kepada Menteri Kesehatan di Jakarta.
“Kita sudah mengambil
sampel airnya yang sudah lewat melalui proses mesin RO tersebut dan akan kita
lakukan uji laboratorium, selain itu juga akan mengirimkan sampel airnya ke
Menkes-RI, di Jakarta,” pungkas Zul.
Informasi
yang dapat dihimpun media ini, didapatkan bahwa salah satu staf di RSUD Langsa
inisial “AZ”
lah yang dikabarkan melakukan pembelian
langsung ke Bandung(Jawa Barat) dalam pengadaan peralatan mesin RO yang
bersumber Dana Otsus tahun 2014 senilai Rp 730 juta.
“AZ”
di RSUD Langsa ternyata menduduki posisi di Bina Program yang disebut-sebut
banyak aktivitas dan sirkulasi keuangan serta transaksi terkait dengan
dana-dana besar di RSUD baik itu dana yang bersumber melalui APBK, APBA, APBN
dan lainnya. Sehingga kondisi ini tidak menutup kemungkinan dalam setiap
aktivitas serta kegiatannya diduga kuat ada terjadi penyimpangan yang
menguntungkan beberapa pihak.
Disisi
lain media ini sudah beberapa kali mencoba untuk melakukan konfirmasi melalui
selular “AZ” tapi telpon tidak
diangkat demikian juga melalui pesan singkat (sms) juga tidak ada balasan. Sampai berita ini ditayangkan “
AZ” dan Dr. Herman Direktur RSUD Langsa, belum memberikan
klarifikasi tentang hal tersebut. [w4]