Kadisbudparpora Aceh tamiang, Yetno, S.Pd |
ACEH TAMIANG - Semenjak awal bulan November 2015 kemarin, berbagai
dugaan kejahatan yang dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan
Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Aceh Tamiang, Yetno, S.Pd, menjadi sorotan.
Publik pun berharap semoga Bupati Hamdan Sati berani mengambil sikap tegas.
Namun,
sampai saat ini Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Hamdan Sati, terkesan belum
berani bertindak tegas terhadap Yetno serta masih mempertahankan sang Kadis sebagai
Kadisbudparpora Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga timbul pertanyaan besar dari
pihak publik "ada apa dan kenapa dengan Bupati Hamdan Sati?"
Dugaan
penyimpangan yang dilakukan oleh Yetno selama menahkodai Disbudparpora Aceh
Tamiang, menurut salah seorang tokoh pemuda Kabupaten Aceh Tamiang, Saifuddin,
kepada lintasatjeh.com, Senin (28/12/2015) mengatakan terkait hal itu akan
menjadi pertaruhan besar untuk reputasi (nama baik_red) seorang Bupati Hamdan
Sati.
"Sebenarnya
Bupati Hamdan Sati sangat menyadari bahwa
tidak ada satu pihakpun berani menyangkal bahwa selama ini Yetno yang
dijuluki bawahannya sebagai tukang adu domba, telah mencoreng nama besar Hamdan
Sati dengan berbagai perilaku buruknya," ujar Saifuddin menambahkan.
Menurutnya,
Kadis yang mengaku kerap melakukan praktek pungli (gratifikasi_red) dan pernah
heboh karena dimarahi oleh isteri Hamdan Sati, berinisial IA, telah memalukan
kabupaten yang dikenal dengan gelar Bumi Muda Sedia.
"Saya
juga mendengar kabar bahwa Ketua Organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatra (Puja
Kesuma) Kabupaten Aceh Tamiang, dulunya sebagai pihak yang merekomendasi Yetno
sebagai Kadisbudparpora Aceh Tamiang pada Bupati Hamdan Sati, saat ini telah
merasa malu atas berbagai perilaku Yetno selama ini. Jadi, sangatlah tidak
masuk akal jika Bupati Hamdan Sati tetap nekad mempertahankan Yetno,"
jelas Saifuddin.
Dirinya
juga pernah mendengar kabar tentang perilaku Yetno yang turut berperan dalam
melakukan kejahatan pemalsuan tanda-tangan Ketua Tim PHO Disbudparpora Aceh
Tamiang.
Saat
ini pihak Sekretaris dan seluruh Kabid tidak harmonis dengan Yetno. Jadi, atas
dasar apa Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, mempertahankan Yetno sebagai
Kadisbudparpora Aceh Tamiang?
Di
tempat terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Coruption Committe Indonesia (ACCI)
Provinsi Aceh, Edi Safaruddin SH, meminta kepada pihak penegak hukum di
Kabupaten Aceh Tamiang agar segera
mengambil langkah, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti atas segala
dugaan kejahatan yang dilakukan Yetno.
"Bukankah
Yetno mengakui bahwa dirinya kerap melakukan praktek pungli (gratifikasi_red),
bila ada proyek atau kegiatan di Disbudparpora Aceh Tamiang, dan pihak penegak
hukum tidak perlu lagi menunggu laporan karena tindak pidana korupsi bukan
delik aduan," katanya. [ZF]