-->


Jara Desak BPM Aceh Umumkan Sisa Kelulusan Pendamping Desa

16 Desember, 2015, 21.12 WIB Last Updated 2015-12-16T14:13:19Z
Ketua LSM Jara, Iskandar
PIDIE - Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (Jara) mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh (BPM Aceh) untuk mengumumkan kelulusan pendamping desa, tegas Ketua LSM Jara, Iskandar S.Pd didampingi Jurubicaranya, Teuku Musliadi, SH, kepada lintasatjeh.com, Rabu (16/12/2015).

Adapun kelulusan sisa  pendamping desa yang belum diumumkan oleh BPM, sebut Musliadi, yaitu ada 13 kabupaten/kota  lagi, termasuk Pidie, Aceh Utara, dan Pidie Jaya. Sedangkan yang telah diumumkan oleh BPM Aceh pada tanggal 27 November 2015 sejumlah 6 kabupaten diantaranya Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Besar, Sabang, Banda Aceh, Lhokseumawe dan selanjutnya pada tahap tanggal 8 Desember 2015 keluar pengumuman 4 kabupaten yaitu Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Simeulue.

"Jadi ada 13 kabupaten lagi sampai saat ini belum diumumkan kelulusan pendamping desa," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak BPM Aceh agar segera mengeluarkan pengumuman kelulusan tersebut, mengingat uang desa sudah ditransfer ke desa-desa yang ada di Aceh dan geuchik pun sudah diberikan pelatihan cara penggunaan dana desa di seluruh Aceh.

Oleh karenanya sangat diperlukan pendamping desa untuk mengawasi penggunaan anggaran desa supaya tepat sasaran sesuai yang telah diatur dalam undang-undang desa nomor 6/2014. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini