Ketua LSM Jara, Iskandar |
PIDIE - Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (Jara) mendesak Badan
Pemberdayaan Masyarakat Aceh (BPM Aceh) untuk mengumumkan kelulusan pendamping
desa, tegas Ketua LSM Jara, Iskandar S.Pd didampingi Jurubicaranya, Teuku Musliadi, SH, kepada lintasatjeh.com, Rabu
(16/12/2015).
Adapun
kelulusan sisa pendamping desa yang
belum diumumkan oleh BPM, sebut Musliadi, yaitu ada 13 kabupaten/kota lagi, termasuk Pidie, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.
Sedangkan yang telah diumumkan oleh BPM Aceh pada tanggal 27 November 2015
sejumlah 6 kabupaten diantaranya Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Besar, Sabang, Banda
Aceh, Lhokseumawe dan selanjutnya pada tahap tanggal 8 Desember 2015 keluar
pengumuman 4 kabupaten yaitu Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Simeulue.
"Jadi
ada 13 kabupaten lagi sampai saat ini belum diumumkan kelulusan pendamping desa,"
ujarnya.
Untuk
itu, pihaknya mendesak BPM Aceh agar segera mengeluarkan pengumuman kelulusan
tersebut, mengingat uang desa sudah ditransfer ke desa-desa yang ada di Aceh
dan geuchik pun sudah diberikan pelatihan cara penggunaan dana desa di seluruh Aceh.
Oleh
karenanya sangat diperlukan pendamping desa untuk mengawasi penggunaan anggaran
desa supaya tepat sasaran sesuai yang telah diatur dalam undang-undang desa nomor
6/2014. [red]