IST |
INGGRIS - Hukuman cambuk menegakkan hukum syariah di Banda Aceh
menjadi perhatian media asing. Daily Mail menulis serta mempublikasikan
foto-foto hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahman di Banda Aceh itu.
Media
asal Inggris itu menulis suasana hukuman cambuk yang berlaku sejak 2003 itu.
Daily
Mail menulis ratusan orang berkumpul di luar sebuah masjid di Indonesia untuk
melihat seorang wanita berteriak kesakitan setelah dicambuk sebagai
hukumankarena kepergok berduaan dengan lelaki yang bukan suaminya.
Wanita
yang dihukum itu adalah Nur Elita berbaris diantara pelanggar hukum syariah
lainnya. Elita kepergok berduaan dengan sesama mahasiswa.
Dalam
hukum syariah, laki-laki dan perempuan yang belum menikah dilarang
berduaanterlalu dekat karena 'khalwat' sehingga mendapat hukuman cambuk
dihadapan publik.
Setelah
dibawa ke panggung, sebagian warga menyorakinya. Elita berlutut sementara
algojo mencambuknya dengan tongkat. Elita menerima lima cambukan, dan pada
cambukan terakhir ia tergeletak karena merintih kesakitan.
Kemudian
Elita dibawa turun panggung dan dibawa ke rumah sakit. Pria lain juga mendapat
hukuman yang sama karena berduaan dengan wanita yang bukan istrinya.
Sementara
empat orang lainnya mendapat hukuman cambuk karena ketahuan berjudi yang
merupakan larangan dalam hukum syariah.
Menurut
Jakarta Post, upacara hukuman cambuk dilakukan di depan Wakil Walikota Banda
Aceh, Zainal Arifin.
Sebelum
hukuman dilaksanakan, eksekutor memperingatkan kepada orang-orang yang datang
bahwa hukuman cambuk adalah pelajaran untuk semua orang.
"Lihatlah
hukuman ini ini sebagai pelajaran. Apa yang telah dilakukan oleh narapidana ini
tidak pantas untuk dicontoh," katanya.
"Dan
saya berharap hukuman cambuk mereka hari ini akan menjadi yang terakhir
kalinya," ujarnya.
Banda
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Hukum Syariah,
yang pertama kali diperkenalkan pada 2003 setelah berstatus sebagai provinsi
otonomi khusus. [Daily Mail/Tribun Kaltim]