-->

Gara-gara beri ‘Jempol’ di FB, Pria Ini Dipenjara 32 Tahun

15 Desember, 2015, 15.30 WIB Last Updated 2015-12-15T08:30:51Z
Thanakorn Siirpaibon. IST
THAILAND - Seorang pria bernama Thanakorn Siirpaibon benar-benar mengalami nasib yang sial baru-baru ini. Hanya gara-gara memberikan ‘Like’ atau suka pada sebuah postingan di akun Facebooknya, pria berusia 27 tahun tersebut teranjam mendapatkan ‘hadiah’ penjara selama 32 tahun.

Kejadian ini benar-benar terjadi di Thailand. Awalnya, Thanakorn memberikan suka pada sebuah unggahan foto di FB. Akan tetapi, foto tersebut diketahui merupakan gambar Raja Thailand, Bhumobol Adulyadej yang diedit sedemikian rupa. Sontak saja, pria yang bekerja sebagai montir bengkel tersebut dianggap telah melecehkan sang raja.

Dalam kasus Thanakorn, karena dianggap aktif mendiskreditkan raja, maka hakim menjatuhkan vonis 32 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga membagikan postingan tersebut kepada teman-temannya di FB.

“Tanggal Dua Desember lalu, (Siripaiboon) memencet tombol ‘like’ pada gambar photoshop sang raja yang dibagikan kepada 608 teman Facebook miliknya,” ujar Kolonel Burin Thongrapai, pejabat legal untuk junta militer, seperti dikutip merdeka dari Metro.co.uk.

“Thanakorn sekarang berada di bawah pengamanan militer, kondisinya sejauh ini baik dan dalam keadaan sehat,” klaim juru bicara Junta Militer.

Tak hanya gara-gara foto, Thanakorn juga terlalu aktif mengkritik pemerintah Thailand yang diduga melakukan korupsi pembangkunan di Bangkok. Dugaan tersebut melibatkan Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-ocha.

Sementara itu, beberapa aktivis di Asia mengkritik peraturan yang ada di Thailand tersebut. “Kami khawatir nasib Thanakorn akan berakhir buruk. Dua orang pengkritik pemerintah lainnya sebelum ini ditemukan tewas di tahanan,” Juru Bicara Human Rights Watch Asia, Brad Adams.

Ini bukan kali pertama bagi seseorang mendapatkan hukuman karena masalah sosial media. Beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Pongsak Sriboonpeng (48) juga harus menerima nasib serupa dengan Thanakorn. Namun nasih Pongsak lebih tragis setelah pengdailan mentuhkan penjara 60 tahun kepadanya.

Sejak militer mengambil kekuasaan Thailand pada Mei 2014 lalu, hukuman serupa memang sering terjadi di Thailand. Undang-undang yang berlaku berbunyi siapa sapa yang terbukti menghujat, mengancam, menghina keluarga kerajaan akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara setiap tuduhan. [simomot]
Komentar

Tampilkan

Terkini