Thanakorn Siirpaibon. IST |
THAILAND - Seorang pria bernama Thanakorn Siirpaibon benar-benar
mengalami nasib yang sial baru-baru ini. Hanya gara-gara memberikan ‘Like’ atau
suka pada sebuah postingan di akun Facebooknya, pria berusia 27 tahun tersebut
teranjam mendapatkan ‘hadiah’ penjara selama 32 tahun.
Kejadian ini benar-benar terjadi di Thailand. Awalnya,
Thanakorn memberikan suka pada sebuah unggahan foto di FB. Akan tetapi, foto
tersebut diketahui merupakan gambar Raja Thailand, Bhumobol Adulyadej yang
diedit sedemikian rupa. Sontak saja, pria yang bekerja sebagai montir bengkel
tersebut dianggap telah melecehkan sang raja.
Dalam kasus Thanakorn, karena dianggap aktif mendiskreditkan
raja, maka hakim menjatuhkan vonis 32 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga
membagikan postingan tersebut kepada teman-temannya di FB.
“Tanggal Dua Desember lalu, (Siripaiboon) memencet tombol
‘like’ pada gambar photoshop sang raja yang dibagikan kepada 608 teman Facebook
miliknya,” ujar Kolonel Burin Thongrapai, pejabat legal untuk junta militer,
seperti dikutip merdeka dari Metro.co.uk.
“Thanakorn sekarang berada di bawah pengamanan militer,
kondisinya sejauh ini baik dan dalam keadaan sehat,” klaim juru bicara Junta
Militer.
Tak hanya gara-gara foto, Thanakorn juga terlalu aktif
mengkritik pemerintah Thailand yang diduga melakukan korupsi pembangkunan di
Bangkok. Dugaan tersebut melibatkan Perdana Menteri Thailand, Prayuth
Chan-ocha.
Sementara itu, beberapa aktivis di Asia mengkritik peraturan
yang ada di Thailand tersebut. “Kami khawatir nasib Thanakorn akan berakhir
buruk. Dua orang pengkritik pemerintah lainnya sebelum ini ditemukan tewas di
tahanan,” Juru Bicara Human Rights Watch Asia, Brad Adams.
Ini bukan kali pertama bagi seseorang mendapatkan hukuman
karena masalah sosial media. Beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Pongsak
Sriboonpeng (48) juga harus menerima nasib serupa dengan Thanakorn. Namun nasih
Pongsak lebih tragis setelah pengdailan mentuhkan penjara 60 tahun kepadanya.
Sejak militer mengambil kekuasaan Thailand pada Mei 2014
lalu, hukuman serupa memang sering terjadi di Thailand. Undang-undang yang
berlaku berbunyi siapa sapa yang terbukti menghujat, mengancam, menghina
keluarga kerajaan akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara setiap tuduhan. [simomot]