IST |
LHOKSUKON - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara
berhasil menggagalkan dua narapidana yang mencoba kabur dengan cara mengorek
dinding kamar mandi di ruang C4 Rutan.
Kepala
Rutan Lhoksukon, Effendi SH yang dihubungi lintasatjeh.com, Kamis (24/12),
membenarkan informasi tersebut. Upaya untuk mencoba kabur yang dilakukan dua
napi tersebut terjadi pada Rabu (23/12) sekitar pukul 17:30 WIB.
Keduanya
adalah Irwandi alias Kobra yang sedang menjalani hukuman lima tahun kurungan
dalam kasus penculikan. Ia baru bebas pada 19 Februari 2020, dan merupakan asal
Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Kemudian
Usman, asal Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Ia sedang
menjalani kurungan penjara empat tahun dalam kasus narkotika. Dan akan bebas
pada 16 Juni 2019 mendatang.
"Berhasil
digagalkan oleh petugas setelah menerima informasi dari petugas sipir. Kemudian
saya hubungi pihak kepolisian untuk dilakukan penggeledahan. Keduanya juga
mengaku bahwa mengorek dinding untuk mencoba kabur," kata Effendi.
Tak
sampai disitu, sambungnya, petugas menemukan sejumlah barang dan senjata tajam
saat menggeledah ruang napi dan tahanan. Barang-barang tersebut yaitu 18 unit
handphone, 3 unit baterai hp, 13 unit senjata tajam, dua pemanas air, 26
charge, dan 12 headset.
Dalam
hal ini demi meminimalisir upaya kabur yang serupa, pihaknya terus meningkatkan
razia rutin di setiap kamar tahanan maupun narapidana. [red]