BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta Pemerintah
Pusat untuk menuntaskan butir-butir perjanjian damai seperti yang tertuang
dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan turunan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pembangunan Aceh
setelah MoU Helsinki belum berjalan dengan maksimal karena masih ada yang belum
diselesaikan dalam butiran perjanjian tersebut. Kami berharap Bapak Wakil
Presiden berkenan muntuk menuntaskannya sehingga pembangunan Aceh lebih
maksimal,” kata Gubernur di hadapan Wakil Presiden, Jusuf Kalla
saat menghadiri peringatan puncak Hari Nusantara di Pelabuhan Perikanan
Samudera (PPS), Banda Aceh, Minggu (13/12).
Dalam
sambutannya, Gubernur mendesak Pemerintah Pusat agar mempercepat pembentukan
Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam
Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh dan MoU Helsinki.
“Dengan kehadiran BPMA
ini, Pemerintah Aceh bisa lebih efektif menjalankan pengawasan terhadap usaha
hulu migas di daerah ini, dan dapat mendorong pembangunan sektor industri migas
di Aceh,” ujarnya.
Gubernur
juga turut meminta Pemerintah Pusat untuk segera melakukan revisi Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Nasional di Aceh dan Perpres Pengalihan BPN
menjadi Badan Pertanahan Aceh.
“Revisi PP yang
mengatur kewenangan nasional di Aceh dan Perpres di bidang pertanahan ini
sangat penting kita lakukan segera, supaya semangat MoU Helsinki dapat kita
realisasi,” pungkas Gubernur.
Turut
hadir dalam acara tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman
Said, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, Gubernur Aceh Zaini Abdullah,
Wali Nanggroe Malek Mahmud Al-Haitar dan ribuan tamu undangan lainnya. [rls/red]