OC Kaligis. IST |
JAKARTA – Terpidana kasus suap tiga hakim dan panitera
Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis langsung mengajukan
banding seketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
5,5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun.
Dia
mengaku siap dengan kemungkinan hukuman justru diperberat pada pengadilan
tinggi.
Kaligis
menilai, vonis lima tahun enam bulan tidak sebanding dengan apa yang dirinya
lakukan.
"Jadi
mohon maaf, apapun konsekuensinya saya akan banding. Tadi saya dengar," kata
OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Mantan
Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu membandingkan hukuman yang diterimanya dengan
vonis Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan sebesar tiga tahun bui.
Padahal,
Syamsir adalah seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara sedangkan
dirinya bukan.
"Terimakasih
untuk putusan dari yang mulia. Karena di dalam kasus yang ini saya satu paket
dengan yang lain, sedangkan panitera cuma tiga tahun divonis," katanya.
Sebelumnya,
OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair
empat bulan kurungan.
Dia
dinilai bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary,
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti
menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Seperti
diketahui, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu didakwa bersama-sama dengan
M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap
Hakim dan Panitera pada PTUN Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis didakwa
memberikan uang dengan total USD27.000 dan SGD5.000.
Tindakan
Kaligis dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [Tribunnews]