-->


Aceh Utara Deklarasikan Anti Narkoba

23 Desember, 2015, 22.01 WIB Last Updated 2015-12-23T15:03:12Z
LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat menggelar kegiatan Deklarasi Anti Narkoba bertema "Mari Berjihad Memberantas Narkoba" yang berlangsung di lapangan serbaguna Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (23/12).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Muallem, Anggota DPR RI asal Aceh Tgk M. Khaidir SE, Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib beserta Wakilnya, Drs. Muhammad Jamil Mkes, Kejari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH, MH.

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi SH, MH, Kalapas Lhoksukon Effendi SH, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Eka Oktavian Wahyu Cahyono, Para Danramil, Kapolsek, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kasi, Kepala Desa, Organisasi Kepemudaan, LSM, dan Pelajar.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH, mengatakan, pihaknya yang merupakan Forkopimda telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas narkoba.

Hampir dalam rapat pihaknya membahas bagaimana cara untuk terus meminimalisir peredaran narkoba. Bahkan untuk penegakan hukum pihaknya tetap tegas, untuk bandar narkoba juga telah dituntut hukuman mati.

"Pada kesempatan ini kepada seluruh masyarakat, kami mengajak mari berjihad untuk memberantas narkoba. Mari kita selamatkan Indonesia, mari kita selamatkan Aceh, mari kita selamatkan Generasi Pemuda dari bahaya Narkoba," ajaknya.

Hal serupa disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Teuku Syarafi SH, MH dalam sambutannya dihadapan para tamu. Ia mengaku, selama PN dibawah kepemimpinannya tidak satupun perkara Narkoba terbebas dari Persidangan.

"Bahkan kami juga menghukum seumur hidup pelaku Narkoba, bahkan ada juga hukuman mati. Yang jelas sampai dengan hari ini tidak ada satupun perkara Narkoba yang terbebas murni. saya harap kepada adek-adek Pemuda mohon hindari dari Narkoba, karena narkoba sudah jelas merusak moral masa depan," himbaunya.

Sementara Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan acara Deklarasi tersebut maka semua bisa mengetahui bagaimana bahaya narkoba yang dapat membunuh.

"Deklarasi semacam ini sangat baik, maka semua bisa mengetahui bagaimana bahaya narkoba yang dapat membunuh kita dan merusak masa depan kita dalam waktu sekejab," ucapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelajar agar jagan pernah mencoba atau mengkonsumsi narkoba karena barangsiapa yang mengunakan maka narkoba hukumannya sangat berat.

Apalagi menjadi bandar narkoba, itu hukumannya adalah hukuman mati. Menurutnya, saat ini sudah mencapai 80 persen tahanan di Lapas Lhoksukon akibat Narkoba.

"Untuk itu, mari kita saling berjihad untuk memberantas narkoba. Pihak kepolisian juga meminta bantuan kepada seluruh masyarakat agar melaporkan apabila ada bandar maupun pengguna narkoba," jelas Achmadi.

Komandan Kodim (Dandim) 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Eka Oktavian Wahyu Cahyono juga demikian. Pihaknya sangat mendukung, bahkan ia tak segan-segan meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat anggotanya yang terlibat dalam Narkoba.

"Saya tegaskan agar segera melaporkan jika terdapat anggota saya yang terlibat Narkoba. Kami tetap menindak tegas oknum anggota tersebut, bahkan akan dipecat secara dinas jika terbukti," tegasnya. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini