LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama seluruh unsur
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat menggelar kegiatan
Deklarasi Anti Narkoba bertema "Mari Berjihad Memberantas Narkoba"
yang berlangsung di lapangan serbaguna Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (23/12).
Acara
tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Muallem, Anggota
DPR RI asal Aceh Tgk M. Khaidir SE, Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib beserta
Wakilnya, Drs. Muhammad Jamil Mkes, Kejari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH, MH.
Kemudian
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi SH, MH, Kalapas Lhoksukon
Effendi SH, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Eka Oktavian Wahyu Cahyono, Para
Danramil, Kapolsek, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kasi, Kepala Desa, Organisasi
Kepemudaan, LSM, dan Pelajar.
Dalam
sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH,
mengatakan, pihaknya yang merupakan Forkopimda telah melakukan berbagai upaya
dalam memberantas narkoba.
Hampir
dalam rapat pihaknya membahas bagaimana cara untuk terus meminimalisir
peredaran narkoba. Bahkan untuk penegakan hukum pihaknya tetap tegas, untuk
bandar narkoba juga telah dituntut hukuman mati.
"Pada
kesempatan ini kepada seluruh masyarakat, kami mengajak mari berjihad untuk
memberantas narkoba. Mari kita selamatkan Indonesia, mari kita selamatkan Aceh,
mari kita selamatkan Generasi Pemuda dari bahaya Narkoba," ajaknya.
Hal
serupa disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Teuku Syarafi SH, MH
dalam sambutannya dihadapan para tamu. Ia mengaku, selama PN dibawah
kepemimpinannya tidak satupun perkara Narkoba terbebas dari Persidangan.
"Bahkan
kami juga menghukum seumur hidup pelaku Narkoba, bahkan ada juga hukuman mati.
Yang jelas sampai dengan hari ini tidak ada satupun perkara Narkoba yang
terbebas murni. saya harap kepada adek-adek Pemuda mohon hindari dari Narkoba,
karena narkoba sudah jelas merusak moral masa depan," himbaunya.
Sementara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK mengatakan, pihaknya sangat mendukung
dengan acara Deklarasi tersebut maka semua bisa mengetahui bagaimana bahaya
narkoba yang dapat membunuh.
"Deklarasi
semacam ini sangat baik, maka semua bisa mengetahui bagaimana bahaya narkoba
yang dapat membunuh kita dan merusak masa depan kita dalam waktu sekejab,"
ucapnya.
Dirinya
juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelajar agar jagan pernah
mencoba atau mengkonsumsi narkoba karena barangsiapa yang mengunakan maka
narkoba hukumannya sangat berat.
Apalagi
menjadi bandar narkoba, itu hukumannya adalah hukuman mati. Menurutnya, saat
ini sudah mencapai 80 persen tahanan di Lapas Lhoksukon akibat Narkoba.
"Untuk
itu, mari kita saling berjihad untuk memberantas narkoba. Pihak kepolisian juga
meminta bantuan kepada seluruh masyarakat agar melaporkan apabila ada bandar
maupun pengguna narkoba," jelas Achmadi.
Komandan
Kodim (Dandim) 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Eka Oktavian Wahyu Cahyono juga
demikian. Pihaknya sangat mendukung, bahkan ia tak segan-segan meminta kepada
seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat anggotanya yang
terlibat dalam Narkoba.
"Saya
tegaskan agar segera melaporkan jika terdapat anggota saya yang terlibat
Narkoba. Kami tetap menindak tegas oknum anggota tersebut, bahkan akan dipecat
secara dinas jika terbukti," tegasnya. [red]