-->

Tiga Pelaku Judi Dihukum Cambuk di Aceh Utara

06 November, 2015, 18.14 WIB Last Updated 2015-11-06T11:14:50Z
LHOKSUKON - Tiga pelanggar syariat menjalani hukuman cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Al-Ihsan Jl. Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Tring, Kemukiman Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (6/11/2015).

Masing-masing pelanggar yaitu, Zakaria alias Jek bin Ismail (46), warga Geulumpang VII, Matangkuli, Aceh Utara, perkara Maisir (Perjudian), dikenakan Pasal 5 jo pasal 23 ayat (1) Qanun Prov.Nad No : 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Zakaria dihukum Uqubat berupa cambuk di depan umum sebanyak enam kali.

Kemudian, Mardani bin Jalaluddin (43) Desa Krueng Baro, Sawang dan Zulfahmi bin M. Hasan (19) Desa Krueng Baro, Sawang. Keduanya dilakukan penahanan rutan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim sejak tanggal 11 Oktober 2015 s/d 10 November 2015 dalam perkara Maisri (Perjudian). Dikenakan Pasal 23 ayat (1) Qanun Prov.NAD Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).

Ia menjalani hukuman Uqubat berupa cambuk didepan umum sebanyak 7 (tujuh) kali dikurang masa tahanan menjadi 6 (enam) kali cambukan di depan umum.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut disaksikan oleh Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, Wakil Bupati Drs. M. Jamil M.kes, Dandim 0103/Aut, Kapolres, Kajari Lhoksukon T. Rahmatsyah SH.M.Hum serta masyarakat.[Hendra]
Komentar

Tampilkan

Terkini