LHOKSUKON - Tiga pelanggar syariat menjalani hukuman cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Al-Ihsan
Jl. Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Tring, Kemukiman Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon,
Kabupaten Aceh Utara, Jumat (6/11/2015).
Masing-masing
pelanggar yaitu, Zakaria alias Jek bin Ismail (46), warga Geulumpang VII, Matangkuli, Aceh Utara, perkara Maisir (Perjudian), dikenakan Pasal 5 jo pasal 23
ayat (1) Qanun Prov.Nad No : 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) Jo Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Zakaria dihukum Uqubat berupa cambuk di depan umum
sebanyak enam kali.
Kemudian,
Mardani bin Jalaluddin (43) Desa Krueng Baro, Sawang dan Zulfahmi bin M. Hasan (19)
Desa Krueng Baro, Sawang. Keduanya dilakukan penahanan rutan oleh penyidik,
penuntut umum dan hakim sejak tanggal 11 Oktober 2015 s/d 10 November 2015
dalam perkara Maisri (Perjudian). Dikenakan Pasal 23 ayat (1) Qanun Prov.NAD
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
Ia
menjalani hukuman Uqubat berupa cambuk didepan umum sebanyak 7 (tujuh) kali
dikurang masa tahanan menjadi 6 (enam) kali cambukan di depan umum.
Eksekusi
hukuman cambuk tersebut disaksikan oleh Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, Wakil
Bupati Drs. M. Jamil M.kes, Dandim 0103/Aut, Kapolres, Kajari Lhoksukon T.
Rahmatsyah SH.M.Hum serta masyarakat.[Hendra]