Lhokseumawe, 10 November 2015
Nomor : 02/LA/XI/2015
Lampiran : -
Perihal : Jawaban Somasi
Kepada Yth
Bapak Yetno, S. Pd
(Kadisbudparpora Aceh Tamiang)
di -
Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan surat Bapak, nomor: 000/092 tanggal 08 November
2015 tentang Merasa Keberatan dan Tidak Terima atas Pemberitaan Media Online
Lintasatjeh.Com yang berjudul Kadisbudparpora Aceh Tamiang Suka “Mengadu Domba”
yang naik tayang pada tanggal 05 Nopember 2015; Pak Kadis, Kalau Nyumbang Yang
Ikhlas Donk yang naik tayang pada tanggal 05 Nopember 2015; dan Kadisbudparpora
Aceh Tamiang Berwatak 'Nyleneh' yang naik tayang pada tanggal 06 Nopember 2015.
Berita dimaksud isinya dianggap didramatisir serta kemasan beritanya sangat
bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya seperti yang ditulis wartawan
berinisial “zf” di www.lintasatjeh.com, yang dimuat pada tanggal 05-06 Nopember
2015.
Selanjutnya, Bapak menilai bahwa berita yang ditulis oleh
saudara “zf” menjurus pada berita bohong, fitnah, menghasut dan menebarkan
benih kebencian yang bertujuan merusak citra Bapak serta hubungan kemitraan
dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Juga, Bapak beranggapan bahwa
wartawan “zf” mengedepankan opini dengan mengesampingkan fakta sesungguhnya
dalam pemberitaan tersebut.
Kemudian, Bapak juga menyebutkan bahwa wartawan ‘zf”
mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan serta meminta satu unit laptop baru atau
second dan menyebarkan foto copy terkait berita tersebut ke sejumlah Dinas,
Masjid, Warung dan tempat lainnya.
Selain itu, Bapak juga menyampaikan bahwa wartawan “zf” yang
mengirimkan pesan singkat dengan nomor handphone 0823 6373 9xxx dengan
bunyinya, ”Insya Allah, mulai senin besok berita terkait Disbudparpora akan
kami sebarkan ke beberapa tempat yang kami anggap penting, yakni ke seluruh
pegawai disbudparpora, pendopo bupati, kantor dprk, polres, dan kejari. Jika
memungkinkan, akan kami sebarkan ke setiap kantor dinas. Trm ksh P Kadis”.
Maka, dengan surat ini kami atas nama Pimpinan Redaksi Media
Online Lintasatjeh.com memberikan tanggapan atas surat somasi Bapak sebagai
Kadisbudparpora Aceh Tamiang sebagai berikut :
1. Terkait
persoalan-persoalan yang Bapak sampaikan di atas tadi, Redaksi Lintasatjeh.com
sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wartawan yang bersangkutan
(zf)
tentang mekanisme dan prosedur yang sudah dilakukan oleh
wartawan “zf” dalam
pemberitaan terkait. Kami simpulkan semua sudah sesuai
kententuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna
mendapatkan data dan informasi dari sumber yang kredibel dan terpercaya
sehingga berita yang ditayangkan berimbang, bukan merupakan berita bohong atau
fitnah atau bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang dalam hal ini Bapak
Kadisbudparpora Aceh Tamiang. Dan berita yang ditayangkan tersebut juga tidak
bermaksud untuk menghasut dan merusak tatanan hubungan kemitraan yang baik
antara Sekretaris dan Kabid Pariwisata serta Pegawai lainnya di Disbudparpora
Aceh Tamiang. Adapun berita-berita yang ditayangkan, sebelumnya wartawan “zf”
sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Bapak selaku Kadisbudpora
sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang
pers, bahkan hasil wawancara juga direkam atas persetujuan Bapak
Kadisbudparpora.
2. Mengenai
pernyataan Bapak yang menyebutkan wartawan ‘zf” mengancam akan melaporkan ke
Kejaksaan serta meminta satu unit laptop baru atau second dan menyebarkan foto
copy terkait berita tersebut ke sejumlah Dinas, Masjid, Warung dan tempat
lainnya. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan jawaban dan keterangan
wartawan “zf” bahwa hal tersebut tidak pernah dikatakan dan dilakukannya, dan
Redaksi membantah pernyataan tersebut. Justru pernyataan Bapak patut diduga
sebagai tuduhan dan fitnah yang sengaja bertujuan untuk mencemarkan nama baik
wartawan “zf” tanpa dilengkapi dengan data dan bukti yang valid.
3. Kemudian,
mengenai SMS yang dikirimkan dengan nomor handphone 0823 6373 9xxx dengan bunyinya
tersebut diatas, sesuai hasil keterangan dan penjelasan wartawan “zf” bahwa
benar SMS tersebut dikirimkan kepada Bapak. Dalam dunia media massa dan
publikasi, penyebaran informasi ke sejumlah kalangan dan masyarakat umum adalah
esensi dari jurnalisme itu sendiri. Hal itu terkait dengan hak setiap warga
masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang berbagai hal penting yang akan
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap diri mereka. Penyebaran
informasi seluas-luasnya menjadi tugas pokok dan fungsi kami sebagai wartawan
atau jurnalis.
4. Mengenai
permintaan Bapak agar media Lintasatjeh.com menghapus berita-berita terkait
masalah yang Bapak Kadisbudpora merasa keberatan, dengan sangat menyesal untuk
sementara tidak dapat dilakukan, semata-mata karena berita-berita tersebut
ditulis berdasarkan data, fakta dan informasi valid yang kami miliki. Namun
demikian, kami amat siap membantu Bapak untuk menayangkan artikel, berita, atau
sanggahan/bantahan Bapak atas pemberitaan itu di media kami, Lintasatjeh.Com,
bahkan di PPWI Media Group berpusat di Jakarta.
Selanjutnya, kami perlu tegaskan bahwa dengan adanya
permasalahan ini, hal itu tidak akan mengurangi sikap kritis kami dalam
menyampaikan informasi kepada public. Dalam menjalankan profesinya, wartawan
berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4
ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara; ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; ayat (3) menegaskan bahwa
untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan ayat (4) menyebutkan
bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Bahkan, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan
antara lain dalam pasal 28F
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan kepada Bapak
Kadisbudpora untuk diketahui dan menjadi maklum Atas jalinan silahturahmi,
kerjasama dan komunikasi yang baik selama ini kami sampaikan terimakasih.
Pimpinan Redaksi
Media Online Lintas Atjeh
ARI MUZAKKI