-->


Soeharto Belum Layak Digelari Pahlawan

10 November, 2015, 14.56 WIB Last Updated 2015-11-10T07:56:40Z
IST
JAKARTA - Aktivis mahasiswa 1998 Masinton Pasaribu menilai negara belum layak memberikan gelar pahlawan kepada Presiden Kedua Soeharto. Alasannya, presiden orde baru itu masih terganjal proses hukum yang hingga saat ini belum tuntas, seperti tertuang dalam Pasal 4 TAP MPR No. XI/MPR/1998.

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, dalam Pasal 4 TAP MPR No. XI/MPR/1998 disebutkan upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

"Soeharto belum bisa diberikan, karena ada TAP MPR yang menyatakan bahwa Soeharto dan kroninya diadili. Sedangkan proses peradilan terhadap Soeharto dan kroni-kroninya belum selesai sampai sekarang," ujar Masinton saat dihubungi redaksi, Selasa (10/11).

Selain terganjal dugaan kasus korupsi, Soeharto juga memiliki rekam jejak buruk terkait pelanggaran HAM pada 1965 dan kerusuhan pada 1998.

"Jadi persyaratan Soeharto belum memenuhi unsur-unsur dan kriteria sebagai pahlawan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Masinton menambahkan, gelar pahlawan hanya pantas diberikan kepada seseorang yang mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara. Seperti yang dilakukan Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan Gus Dur.

"Kalau Gus Dur sangat layak diberikan gelar pahlawan, semasa beliau hidup, beliau memperjuangkan demokrasi, HAM, dan kebhinekaan kita," imbuhnya.

"Soehato belum memeuhi kriteri, kejahatan kemanusiaan, berkaitan dengan skandal korupsi dan itu di TAP MPR," tutup Masinton menambahkan. [RMOL]
Komentar

Tampilkan

Terkini