ACEH TIMUR - Satuan Narkoba Polres Aceh
Timur kembali melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, Pasal 75 huruf k dan pasal 91, mengenai pemusnahan barang bukti
Narkotika, dengan cara dibakar, Rabu (11/11/15).
Barang bukti tersebut diantaranya,
narkotika jenis ganja, hasil temuan Polsek Serbajadi Tahun 2014, sebanyak 150
Kg dan sabu-sabu seberat 968 gram hasil pengungkapan pada 23 Oktober 2014.
Dalam sambutannya Kapolres Aceh Timur AKBP
Hendri Budiman, SH, SIK, MH, menyampaikan, tindak pidana narkoba di wilayah
hukum Polres Aceh Timur dari tahun ke tahun menunjukan angka peningkatan. Hal
ini bisa kita lihat perbandingannya, pada tahun 2013 jumlah tindak pidana penyalahgunaan
narkotika 111 kasus, dengan barang bukti 58 kg ganja dan 53 gram sabu-sabu.
Pada tahun 2014 jumlah tindak pidana
penyalahgunaan narkotika 96 kasus, dengan barang bukti 52 ganja kg dan 44 gram
sabu-sabu. Pada bulan Januari 2015 sampai dengan awal Nopember 2015, jumlah
tindak pidana penyalahgunaan narkotika 121 kasus, 53 kg ganja dan 68
sabu-sabu.
Diantara beberapa kasus penyalahgunaan
narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah
bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,
khususnya pelajar. Selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak
guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres yang memimpin pemusnahan barang
bukti tersebut juga berharap dukungan dari bebagai kalangan, "karena tidak
mungkin kami dapat bekerja dengan sendiri tanpa bantuan serta dukungan dari
semua elemen," pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK,
MH.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut
dihadiri oleh Ketua Pengadilan Idi, Kasi Pidum Kejari Idi, Wahyudi Kos, Pasi
Intel Kodim 0104 Aceh Timur, Lettu Said Al Babsy, Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. H.
Bukari Hasan, Ketua MAA, Tgk. H. Lahmudin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Aceh Timur, Kamarullah, Perwakilan BNNK, Syamsul dan Perwakilan Rutan Cabang
Idi, Zulkarnaen.[Tzl/zf]