-->

PAKAR: UUPA Bukan Hanya Sebatas Alat Pemutus Konflik di Masa Lalu

16 November, 2015, 09.03 WIB Last Updated 2015-11-16T02:03:39Z
IST
LANGSA - Berdasarkan sejarah pembentukannya, Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki beserta terusannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau disebut UUPA bukan hanya sebatas alat pemutus konflik di masa lalu, akan tetapi juga merupakan keinginan rakyat Aceh yang dicia-citakan terwujud di masa yang akan datang.

Sudah hampir sepuluh tahun sejak UUPA disahkan, masih banyak butir-butir yang belum terealisasi bahkan terkesan mulai dilupakan.

Direktur Eksekutif DPW Pusat Analisis Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Kota Langsa, Khairul Riza, SH mengatakan, “cita-cita rakyat Aceh yang terkandung dalam UUPA tidak akan terlaksana secara otomatis. Butuh kerja sama dari semua elemen mulai dari pemerintahan pusat, daerah bahkan masyarakat Aceh sendiri untuk mewujudkan semua itu.”

Menurutnya, pada saat ini pemahaman masyarakat terhadap MoU Helsinki dan UUPA masih lemah sehingga mengakibatkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap UUPA tidak berjalan baik. Untuk mengatasi hal tersebut, Khairul meminta Dinas Pendidikan Aceh memberikan ruang khusus bagi generasi muda untuk mempelajari MoU Helsinki dan UUPA dalam kurikulum dunia pendidikan di Aceh.

“Hal tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan tercapainya cita-cita rakyat Aceh yang telah dituangkan dalam UUPA,” katanya melalui siaran persnya yang diterima lintasatjeh.com, Ahad (15/11/2015).

Khairul menambahkan, Gubernur Aceh dalam hal ini harus segera mengusulkan Rancangan Qanun yang membahas tentang kurikulum perdamaian MoU Helsinki di sekolah pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai janjinya pada Tahun 2014 silam.

PAKAR akan terus mendorong Pemerintah Aceh dan legislatif Aceh untuk membentuk sebuah tim khusus, yang bertujuan melahirkan produk hukum baru atau qanun di Aceh yang diamanatkan dalam UUPA.

“Selain itu, perlu disadari bahwa momentum perdamaian merupakan kilas balik refleksi masyarakat Aceh dalam memperjuangkan hak-hak mereka kepada Pemerintah Pusat,” pungkasnya.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini