-->

MUI Haramkan Jasa Perdukunan untuk Menangkan Pilkada

08 November, 2015, 13.47 WIB Last Updated 2015-11-08T06:47:20Z
IST
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cara-cara kelenik atau pemanfaatan jasa perdukunan untuk memenangkan pilkada serentak.

"Tidak boleh lah perdukunan dipergunakan untuk memuluskan kemenangan dalam setiap kontestasi baik itu pilkada, pileg maupun Pilpres,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ma’ruf Amin saat dikontak melalui sambungan telpon, Sabtu (7/11).

Menurutnya, menggunakan cara-cara perdukunan untuk menjatuhkan lawan dalam pilkada sudah ditetapkan bahkan, cara-cara seperti itu sudah lama dilarang dalam Al-Quran.

"Ngapain sih pakai Dukun? Sebaiknya kepala daerah yang maju itu menunjukkan kelebihan yang dimiliki untuk membangun wilayahnya itu,” ujarnya.

Sebaiknya, lanjut Ma’ruf, kepala daerah lebih banyak turun ke bawah mendekati dan mendengarkan rakyatnya. Sebab, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mau mendengarkan rakyatnya. "Dan pada pilkada ini kan yang memilih adalah rakyat, maka dekatilah mereka dengan cara-cara yang santun, simpatik dan baik,” sarannya.

Dari pada menggunakan kelenik atau memanfaatkan jasa perdukunan, lanjut Ma’ruf, baiknya yang maju dalam pilkada itu adu program yang pro rakyat. "Mereka punya program apa tunjukkan dan adu, jangan pakai klenik lah ngeri dan dosanya besar nggak boleh itu,” tegasnya.

Ma’ruf mengungkapkan fatwa mengenai pemanfaatan kelenik atau perdukunan sudah ada, tapi tidak spesifik dalam pilkada. "Menggunakan cara perdukunan, sihir, tebak-tebakan, menjadikannya judi itu tegas sekali diharamkan dalam agama Islam,” paparnya.

Seperti diketahui Calon Bupati Karawang, Nace Permana membeberkan pasangannya dalam pilkada Yenih Herlina ini mengakui, menjadi sasaran praktik perdukunan di Karawang.

Calon Bupati dari jalur independen ini menjelaskan, memang pernah ada yang mengirimkan sejenis klenik kepadanya yang diduga untuk mengalahkan calon lainnya dalam pilkada. [RMOL]
Komentar

Tampilkan

Terkini