-->

Komnas HAM: Ujaran Kebencian Jangan Sampai Membatasi Kebebasan Berpendapat

01 November, 2015, 22.35 WIB Last Updated 2015-11-01T15:36:11Z
IST
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan gagasan dari surat edaran ini baik. "Negara ingin hadir untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat, sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain," kata dia melalui pesan singkat, Ahad 1 November 2015.

Kelemahannya, kata Maneger, adalah kategori hate speech dalam aturan ini sangat luas. Yaitu termasuk penghinaan, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran berita bohong. Pencemaran nama baik juga dikategorikan hate speech.

Maneger mengatakan, khusus soal pencemaran nama baik seperti pada pasal 310 dan 311 KUHP, polisi harus sangat berhati-hati. "Sebab pasal ini multi tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan," kata Maneger.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaksanaan surat edaran ini wajib hukumnya diawasi. Polri, kata dia, perlu diingatkan bahwa aturan ini jangan sampai membatasi kebebasan berpendapat. Hak berpendapat adalah hak konstitusional warga negara.

Menurut Maneger, masyarakat kini wajib berhati-hati memakai media sosial. Terlebih bagi mereka yang terbiasa blak-blakan di ranah publik itu. "Hate speech atau penebar kebencian di ruang publik melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Untuk itu, implementasi surat edaran itu perlu hati-hati, selektif, profesional, dan independen."

Kepala Polri, Badrodin Haiti, menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada Kamis, 8 Oktober 2015. Beberapa latar belakang dari aturan ini, ialah persoalan mengenai ujaran kebencian makin mendapat perhatian masyarakat nasional dan internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas HAM. Perbuatan ini juga dinilai berdampak merendahkan harkat martabat dan kemanusiaan.

Ujaran kebencian yang dimaksud pada surat edaran ini, bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, kepercayaan, ras, dan antargolongan. Juga dari aspek warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Ujaran kebencian yang diatur dalam surat ini termasuk melalui media orasi saat berkampanye, spanduk atau banner, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa, dan pamflet.[Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini