BANDA ACEH - Hiruk pikuk dan
pro kontra tentang kekhususan Aceh memang sangatlah wajar mendapat tanggapan
beragam karena tidak mungkin semua kekhususan Aceh bisa diterima oleh seluruh
lapisan masyarakat. Apalagi terkadang kekhususan itu justru dianggap hanya
untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
Seperti saat ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melakukan upaya gugatan uji materi (judicial review) Pasal 205 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang dimaksud mengatur tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh (Kapolda) harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh.
Seperti saat ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melakukan upaya gugatan uji materi (judicial review) Pasal 205 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang dimaksud mengatur tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh (Kapolda) harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh.
"Mengenai JR UU PA tentang rekomendasi kapolda/kajati oleh Gubernur Aceh, menurut saya itu harus dipertahankan. Karena itu merupakan kekhususan dan kebanggaan Aceh," demikian dikatakan Ketua DPP PKPI Aceh, Indra Azmi kepada lintasatjeh.com, Jum'at (6/11/2015).
Namun untuk menjawab kekhawatiran masyarakat selama ini bahwa kinerja penegakan hukum terutama di ranah korupsi yang masih lemah, maka solusinya kantor KPK wajib ada di Aceh.
Sedangkan mengenai Wali Nanggroe, alangkah eloknya berasal dari tokoh non partai sehingga wibawa Wali Nanggroe lebih jelas di mata masyarakat Aceh. "Dimanapun wali berada tetap yang terhormat. Karena wali milik semua masyarakat Aceh. Dimanapun wali duduk tetap dapat kursi yang lebih tinggi," kata Indra Azmi.
Kemudian terkait terjadinya hiruk pikuk di Aceh selama ini seperti lambatnya penyerapan anggaran, SKPA tidak leluasa dalam bekerja, disharmonisasi hubungan dewan dengan gubernur. Maka solusi yang tepat dalam menjawab persoalan itu adalah harus dilakukan yang namanya "Rujuk Aceh".
"Kegiatan itu harus dimediasi oleh Wali Nanggroe, para bupati, para pimpinan parpol dan lembaga yang berkompeten lainnya. Karena keretakan hubungan Gubernur dan Wagub Aceh berdampak luas pada seluruh kegiatan masyarakat. Sehingga rujuk Aceh wajib kita laksanakan untuk kemaslahatan Aceh," demikian ujarnya.
"Memberi maaf dan
memaafkan adalah pekerjaan mulia dalam agama kita. Bumi hanguskan "devide
at impera" peninggalan Belanda itu. Mari bersatu membangun Aceh, semoga
rujuk Aceh terwujud, itulah harapan seluruh rakyat Aceh. Allahu Akbar,"
pungkas Indra Azmi.[ar]