IST |
JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan,
perusahaan pers tak perlu khawatir atas terbitnya Surat Edaran Nomor
SE/60/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. SE itu dijamin
tak membungkam kebebasan pers.
Badrodin
mencontohkan, jika ada unsur yang mengandung ujaran kebencian di media massa,
baik cetak, online, radio atau televisi, polisi tetap mengacu pada hukum acara
yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau
hukum acaranya mengharuskan menggunakan UU Pers, ya wajiblah mengacu pada itu.
Hanya penanganannya ya tetap ke edaran," ujar Badrodin saat dihubungi,
Sabtu (7/11/2015).
Pertama,
polisi akan memastikan terlebih dulu apa media massa tersebut sah atau tidak.
Selanjutnya,
polisi akan meminta Dewan Pers untuk menentukan apakah produk jurnalistik
tersebut masuk ke kategori produk jurnalistik sesuai kode etik atau bukan.
"Jika
bukan, taruhlah misalnya berita itu berisi fitnah atau kebohongan, ya sesuai
edaran itu, kami mediasi, apalagi jika dilaporkan. Kan biasanya pihak yang
merasa dirugikan minta si narasumber meminta maaf," ujar dia.
Namun,
jika ada pihak yang melaporkan isi berita dan tidak mau dimediasi, maka polisi
tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut seperti biasa.
Sebelumnya,
anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi protes media massa masuk ke dalam surat
edaran itu. Di dalam surat edaran tersebut, media massa disebut pada nomor 2
huruf (h) poin ke enam terkait medium penyebaran ujaran kebencian.
"Rasanya
media massa jangan masuk. Media adalah ujung tombak penyampaian kebebasan
berekspresi masyarakat. Kalau misalnya media massa masuk, ada kekhawatiran kita
balik lagi ke zaman orde baru," ujar Jimmy dalam diskusi yang digelar
Kejaksaan Agung di kawasan Anyer, Cilegon, Banten, Sabtu.