-->

Forwan Laporkan Raffi Ahmad ke Polisi

09 November, 2015, 22.22 WIB Last Updated 2015-11-09T15:22:41Z
IST
JAKARTA - Forum Wartawan Hiburan (Forwan) melaporkan presenter Raffi Ahmad, 28 tahun, ke Mapolda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Kami merasa dilecehkan oleh Raffi Ahmad atas perkataannya tentang wartawan," tutur Ketua Forwan Soetrisno Boeyil sesaat setelah melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2015.

Forwan menyatakan tersinggung dengan kalimat Raffi yang dianggap mendiskreditkan profesi wartawan. Apalagi, kata Soetrisno, sebagai seorang wartawan media hiburan ia kerap bersinggungan dengan Raffi. Bahkan sangat mengenal sosok Raffi sejak masuk di dunia hiburan nasional.

Karena itu, mereka tak menghiraukan permintaan maaf pihak Raffi Ahmad yang dilontarkan melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) beberapa waktu yang lalu. Menurut dia, permintaan maaf Raffi tak tepat sasaran, karena pihak yang paling tersinggung dari ejekan Raffi Ahmad adalah wartawan hiburan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Barisan Advokat Bersatu, Yasin Hasan, yang menjadi kuasa hukum Forwan menilai  pihak Raffi tak kooperatif untuk menyelesaikan masalah. Bahkan somasi yang dilayangkan Forwan beberapa waktu yang lalu tak pernah ditanggapi Raffi.

"Memang dia datang ke PWI, tapi somasi kami kan tidak digubris padahal kami yang paling tersinggung," katanya. Dia merasa tersinggung atas kalimat Raffi dan sikapnya saat menerima somasi dari Forwan. Padahal kata dia, Forwan hanya meminta penjelasan terkait dengan ejekan Raffi tersebut.

Kata Yasin, pihaknya mendesak pihak Raffi menjelaskan terkait dengan kalimat cara menghindari wartawan dengan melempar uang recehan dan air panas. Menurutnya, kalimat tersebut sangat melecehkan profesi wartawan dan melecehkan insan pers hiburan.

Kepada polisi mereka membawa bukti berupa potongan rekaman acara reality show yang dilakoni Raffi Ahmad. Mereka membawa sejumlah bukti lain untuk bisa menjerat bapak satu anak itu dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

Sebelumnya, pada Minggu, 1 November lalu, Raffi melontarkan kalimat lelucon dalam salah satu adegan reality show. "Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul), lagi mengejar berita, giniin saja (lempar) duitnya. Wartawan kan, setiap orang kan mata duitan. Wartawan ke sana, gua ke sini," kata Raffi.[Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini