ACEH TIMUR - Andri
Saputra (22) warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayuek, Aceh
Timur, dibekuk polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa
Seunebok Buloh, Kecamatan Idi Tunong, Kamis (05/11/15) sekira pukul 14.30
WIB.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas memaparkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas memaparkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Berbekal informasi itu, kami mengirim anggota untuk melakukan pengintaian. Menjelang beberapa saat 'tersangka' muncul dan anggota Opsnal kami langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, dari saku celana tersangka, anggota kami menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 2.52 gram yang dibungkus plastik klip warna transparan," jelas Kasat Narkoba.
"Tersangka ini pemain lama, tapi ngakunya baru-baru saja dan tersangka mengaku barang tersebut dia beli seharga Rp.2 juta dari Z, warga Idi Rayeuk. Status Z sudah kami jadikan Daftar Pencarian orang (DPO)," terangnya lagi.
Kasat menambahkan, dari keterangan tersangka, kami melakukan pengembangan ke rumah Z sekira pukul 20.00 WIB. Dari rumah Z ditemukan tiga paket ganja bungkusan kecil beserta tiga orang kurir diantaranya, Mahlil (35), Iswandi (30) dan Kausar (25). Ketiganya warga Desa Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayuek.
"Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Aceh Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kasat Nakoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.[zf]