-->


Elemen Sipil Desak Gubernur Zaini Evaluasi Kinerja 11 SKPA

11 November, 2015, 06.43 WIB Last Updated 2015-11-10T23:44:03Z
BANDA ACEH - Teka-teki permasalahan di pemerintahan Aceh semakin hari semakin merisaukan public. Tidak hanya persoalan hubungan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang memprihatinkan, juga persoalan hubungan eksekutif dan legislatif Aceh. Tetapi yang juga menyedihkan adalah titah Gubernur yang kerap diabaikan oleh SKPA.

“Semua persoalan ini dinilai serius dan ditakutkan akan menjadi boomerang bagi pembangunan Aceh hingga 2017,” demikian kata sekjen Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh (MeuSeRaYA) Delky Novrizal Qutni, Selasa (11/11/2015).

Menurutnya, salah satu bukti real bahwa SKPA tidak mengindahkan amanah Gubernur yakni diabaikannya surat dari Gubernur Aceh tanggal 27 April 2015/ 8 Ra’jab 1436 H, nomor 120. 04/8060, bersifat : penting, dengan perihal tindak lanjut pertemuan dengan mahasiswa dan pemuda kabupaten Aceh Singkil dan kota subulussalam tanggal 17 April 2015 di pendopo Gubernur Aceh.

Sebagaimana diketahui bahwa pada pertemuan tersebut dilahirkan beberapa rekomendasi diantaranya terkait pembangunan dan Peningkatan SDM, Pembangunan proyek monumental  pendidikan, kesehatan dan industry, pendirian kantor BPN Subulussalam, serta permintaan dilakukannya evaluasi izin-izin HGU. Tak luput, di dalam pertemuan itu juga dibahas terkait Penertiban Gereja dan Undung-Undung, pembangunan Rumah Sakit Regional di Subulussalam dan Pembangunan Kampus di Bumi Syekh Abdur-rauf As-Singkily.

Keseriusan  Gubernur untuk menindak lanjuti aspirasi generasi muda dari bumi Syekh Abdur-rauf As-Singkily dan Syekh Hamzah Fansuri tersebut terlihat dari suratnya yang ditujukan kepada 11 SKPA untuk menindak lanjuti aspirasi kalangan muda tersebut. Adapun SKPA yang disurati Gubernur adalah Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Kepala Dinas Perkebunan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Pertambangan dan energi Aceh, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Kepala Biro Adm Pembangunan Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh.

Namun, ironisnya hingga saat ini terlihat I’tikad baik Gubernur Aceh tersebut diabaikan begitu saja oleh SKPA, ini baru pungoe namanya. Terbukti hingga saat ini belum terlihat adanya langkah strategis yang dilakukan oleh instansi-instansi terkait. Tentunya hal seperti ini akan membuahkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Melihat kondisi ini, pihaknya mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengevaluasi kinerja 11 SKPA terkait. Hal ini harus dilakukan Gubernur Aceh untuk mendorong terciptanya Good Government di Aceh dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan yang terintegrasi di Aceh. Jika memang terbukti ada SKPA yang tidak becus.

Gubernur harus berani bersikap tegas dan mencopot kepala SKPA terkait tanpa pandang bulu, atau masyarakat akan menganggap semua yang disampaikan oleh Gubernur Aceh hanya kebohongan semata, hanya dikarenakan SKPA yang tidak melaksanakan amanah Gubernur. Namun, tidakk menutup kemungkinan, selama ini Gubernur mendapatkan laporan asal gubernur senang saja, padahal SKPA tersebut tidak berbuat apa-apa dan masyarakat dibiarkan sengsara, Gubernur harus cros check semua ini.

Bahkan tidak menutup kemungkinan terjadinya insiden konflik di Aceh Singkil tersebut dikarenakan factor kelemahan SKPA terkait dalam menindak lanjuti amanah Gubernur Aceh, ini juga perlu dievaluasi. Apa yang sudah dilakukan kepala SKPA terkait untuk menindak lanjuti surat gubernur tersebut, jika tidak ada menurutnya jelas ini berarti kepala SKPA tersebut tidak menjalankan amanah Gubernur, jadi Gubernur harus berani mencopot jabatannya.

Evaluasi harus segera dilakukan masyarakat tidak kecewa dengan Gubernur Aceh. Kita berharap agar Gubernur tidak lupa akan janjinya kepada masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam khususnya, dan tidak mengabaikan pembangunan di wilayah selatan Aceh, “Karena kami juga bagian dari Aceh dan berhak diperlakukan secara adil tanpa pengecualian, yang diharapkan masyarakat itu adalah aksi nyata dalam menjawab persoalan masyarakat bukan seremonial ucapan tanpa tindak lanjut belaka.”[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini