-->

Dana Desa untuk Pembangunan Desa, Tidak Boleh untuk yang Lain!

08 November, 2015, 17.51 WIB Last Updated 2015-11-09T04:54:56Z
LHOKSUKON - Alokasi dana desa yang menjadikan anggaran dari pemerintah pusat turun ke desa memang sangat menguntungkan pemerintah desa. Sayangnya, ada pihak-pihak yang mencoba untuk  menyalahgunakan anggaran tersebut.

Demikian kata Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Kajian Analisis dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Utara Hidayatul Akbar, SH, kepada lintasatjeh.com, Minggu (8/11/2015).

Sebagaimana diketahui, diduga telah terjadi pemangkasan dana desa di kecamatan Nisam, kabupaten Aceh Utara oleh pihak Muspika atau pengelola Kecamatan yang pemotongannya dilakukan setelah proyek selesai. Adapun jumlah dana yang dipangkas tersebut Rp 6 juta per Desa yang tujuannya untuk pembangunan waduk Paya Peunjot.

Lanjut Hidayat, bagaimana tidak banyak geuchik mengeluh karena adanya pemangakasan-pemangkasan yang kerap ditawarkan oleh pihak kecamatan untuk pembangunan yang jelas-jelas bukan tanggung jawabnya desa seperti pembangunan waduk, Madrasah Aliyah Swasta, pembangunan jalan daerah dan banyak lainnya yang diprakarsai pihak kecamatan yang seharusnya bersumber dari anggaran daerah.

Hidayat menegaskan, bahwa anggaran desa diperuntukkan untuk pembangunan tingkat desa dan sesuai perintah Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 75 dalam pengelolaan anggaran desa kuasa pengguna anggaran sepenuhnya kuasa dan tanggung jawab geuchik dan geuchik boleh melimpahkan kekuasaannya kepada perangkat desa bukan kepada camat dan camat jangan berspekulasi untuk mencoba memotong anggaran tersebut guna pembangunan wilayah kecamatan itu tidak ada regulasinya, pembangunan kecamatan itu dialokasikan dari anggaran daerah bukan dana desa.

Disebutkannya, dalam Peraturan menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa 2015 juga menjelaskan tentang prinsip penggunaan dana desa Pasal 2 Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul  dan  kewenangan lokal berskala  Desa yang diatur dan diurus oleh Desa dan Pasal 3 Dana  Desa  diprioritaskan  untuk   membiayai belanja  pembangunan  dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Seharusnya, kata Hidayat, kecamatan mendampingi dan membantu geuchik untuk pengelolaan dana desa bukan malah menjerumuskan geuchik. Dirinya juga menghimbau agar geuchik berani menolak setiap ada ajakan-ajakan pemotongan dari kecamatan karena kecamatan sama sekali tidak memiliki hak untuk itu. Apabila itu terjadi dalam pertanggung jawaban anggaran geuchiklah yang bertanggung jawab karena dalam pengelolaan anggaran desa geuchik berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

"Jadi, geuchik jangan mau ditakut-takuti kecamatan dengan dalih apabila tidak sepakat dengan kecamatan, anggaran tersebut tidak diberikan lagi tahun depan atau dipersulit prosesnya karena dalam penetapan alokasi dana desa bukanlah ranah kewenangannya camat, karena alokasi dana desa bersumber dari anggaran pusat atau APBN," tegasnya.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini