LHOKSUKON - Alokasi dana desa yang menjadikan anggaran dari
pemerintah pusat turun ke desa memang sangat menguntungkan pemerintah desa.
Sayangnya, ada pihak-pihak yang mencoba untuk menyalahgunakan anggaran
tersebut.
Demikian
kata Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Kajian Analisis dan
Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Utara Hidayatul Akbar, SH, kepada lintasatjeh.com,
Minggu (8/11/2015).
Sebagaimana
diketahui, diduga telah terjadi pemangkasan dana desa di kecamatan Nisam, kabupaten Aceh Utara oleh
pihak Muspika atau pengelola Kecamatan yang pemotongannya dilakukan setelah
proyek selesai. Adapun jumlah dana yang dipangkas tersebut Rp 6 juta per Desa
yang tujuannya untuk pembangunan waduk Paya Peunjot.
Lanjut
Hidayat, bagaimana tidak banyak geuchik mengeluh karena adanya pemangakasan-pemangkasan
yang kerap ditawarkan oleh pihak kecamatan untuk pembangunan yang jelas-jelas
bukan tanggung jawabnya desa seperti pembangunan waduk, Madrasah Aliyah Swasta,
pembangunan jalan daerah dan banyak lainnya yang diprakarsai pihak kecamatan
yang seharusnya bersumber dari anggaran daerah.
Hidayat
menegaskan, bahwa anggaran desa diperuntukkan untuk pembangunan tingkat desa
dan sesuai perintah Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 75 dalam
pengelolaan anggaran desa kuasa pengguna anggaran sepenuhnya kuasa dan tanggung
jawab geuchik dan geuchik boleh melimpahkan kekuasaannya kepada perangkat desa
bukan kepada camat dan camat jangan berspekulasi untuk mencoba memotong
anggaran tersebut guna pembangunan wilayah kecamatan itu tidak ada regulasinya,
pembangunan kecamatan itu dialokasikan dari anggaran daerah bukan dana desa.
Disebutkannya,
dalam Peraturan menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no
5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa 2015 juga menjelaskan
tentang prinsip penggunaan dana desa Pasal 2 Dana Desa yang bersumber dari APBN
digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul
dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa
dan Pasal 3 Dana Desa diprioritaskan untuk
membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Seharusnya,
kata Hidayat, kecamatan mendampingi dan membantu geuchik untuk pengelolaan dana
desa bukan malah menjerumuskan geuchik. Dirinya juga menghimbau agar geuchik
berani menolak setiap ada ajakan-ajakan pemotongan dari kecamatan karena
kecamatan sama sekali tidak memiliki hak untuk itu. Apabila itu terjadi dalam
pertanggung jawaban anggaran geuchiklah yang bertanggung jawab karena dalam
pengelolaan anggaran desa geuchik berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
"Jadi,
geuchik jangan mau ditakut-takuti kecamatan dengan dalih apabila tidak sepakat
dengan kecamatan, anggaran tersebut tidak diberikan lagi tahun depan atau
dipersulit prosesnya karena dalam penetapan alokasi dana desa bukanlah ranah
kewenangannya camat, karena alokasi dana desa bersumber dari anggaran pusat
atau APBN," tegasnya.[pin]