IST |
MADURA - Madura menyatakan niatnya untuk menjadi provinsi.
Pembentukan provinsi Madura akan dideklarasikan pada 10 November 2015.
Panitia
Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) mengklaim telah mendapatkan
dukungan warga, DPRD kabupaten se-Madura, DPRD Jawa Timur, dan DPR RI untuk
pemisahan Madura dari Provinsi Jawa Timur itu. Deklarasi direncanakan digelar
di Gedung Ratho Ebhu di Bangkalan.
Sekretaris
Jenderal P4M, Jimhur Saros, mengakui bahwa deklarasi itu memang seremoni yang
lebih bermakna politis ketimbang legalitas formal. Hal ini dikarenakan
pengesahan pemekaran wilayah atau pembentukan provinsi atau kabupaten/kota
adalah kewenangan Pemerintah Pusat, yang secara teknis menjadi kewenangan
Kementerian Dalam Negeri.
Meski
tak disebut sejauh mana tahapan-tahapan legal-formal telah dilalui, Jimhur
mengaku optimistis cita-cita Madura menjadi provinsi segera terwujud.
Dia
hanya menyebut akan mengajukan uji materi (judicial review) untuk Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur. Di antaranya
tentang pemekaran daerah. Jalur lain yang akan ditempuh adalah meminta Hak
Inisiatif DPR.
"Gorontalo
saja bisa (menjadi provinsi), tentunya kita (Madura) juga harus
diperjuangkan," kata Jimhur ditemui di Surabaya pada Rabu, 4 Nopember
2015.
Perketat pemekaran daerah
Kementerian
Dalam Negeri pada Juli 2015 menyatakan telah memperketat pemekaran daerah
otonom baru. Kebijakan itu untuk mencegah kemungkinan daerah otonom baru gagal
berkembang.
Kementerian
perlu menganalisis usulan pemekaran daerah berdasarkan banyak aspek. Di
antaranya geografis atau kewilayahan, demografis atau kependudukan, dan sistem
seperti potensi fiskal daerah dan perekonomian daerah sebagai indikator potensi
pemekaran daerah.
Pemekaran
daerah juga harus melewati tahap menjadi daerah persiapan sebelum disahkan
sebagai daerah otonom. Status daerah persiapan adalah tiga tahun. Jika selama
tiga tahun berkembang dan layak mandiri, Pemerintah dapat menetapkannya sebagai
daerah otonom baru. Kalau selama masa penilaian belum juga berkembang,
diberikan perpanjangan waktu dua tahun, yang menentukan akan dimekarkan atau
kembali ke daerah induk.
Dianaktirikan
Jimhur
mengklaim bahwa pembentukan provinsi Madura itu tak dapat ditawar lagi. Madura
merasa dianaktirikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini. Dia
mencontohkan, pendapatan dari berbagai hasil bumi dan tambang hanya 5 persen,
selebihnya masuk kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.
"Jujur,
karena kita kecewa selalu dianaktirikan. Misalnya, dalam pendidikan. Faktanya
masih banyak penduduk yang buta huruf. Soal kesehatan juga masih terbelakang.
Juga soal kesejahteraan. Pemenuhan lapangan pekerjaan juga terbelakang,"
katanya.
Banyak
warga Madura yang mengais rezeki di luar Madura meski sudah ada Jembatan
Suramadu (Surabaya-Madura), yang dahulu diharapkan dapat memicu pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan di pulau garam itu.
"Semangat
Madura harus menjadi provinsi ini murni tuntutan hati nurani rakyat untuk
menuju dan mewujudkan hidup sejahtera, lebih layak," katanya.[Viva]