-->


YARA dan AMP2J Kecam Tindakan Satpol PP/WH Pijay

12 Oktober, 2015, 17.26 WIB Last Updated 2015-10-12T10:27:09Z
PIJAY - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat (Yara) Kabupaten Pidie Jaya, Imran Daoed, S.HI, Senin (12/10/2015), mengecam keras tindakan anggota Satpol PP dan WH terhadap pemukulan Tgk. Badruddin sebagai terduga tindak pidana kasus pencabulan terhadap salah seorang santri berinisial BH pada balai pengajian Ummul Munawarah desa Blang Miroe, Kecamatan Bandar Dua.

Kecaman yang dilontarkan Yara terhadap pemukulan Tgk. Badruddin oleh anggota Sapol PP/WH Pidie Jaya menyalahi topoksinya sebagai satpol PP dan WH. Terkait dengan pemukulan tersebut, Satpol PP dan WH terindikasi telah melakukan penganiaan ringan terhadap korban dan terancam tindak pidana sesuai Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kecaman tersebut atas dasar laporan penganiaan yang diterima Yara Kab. Pidie Jaya dari keluarga Tgk. Badruddin, dimana korban mengalami memar di pipi sebelah kanan.

Satpol PP dan WH mestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat jangan menghakimi secara sepihak terhadap dugaan kasus pencabulan tersebut, karena perbuatan tersebut di luar kewenangan Satpol PP dan WH. Karena para anggota Satpol PP dan WH bukan sebagai petugas penyidik yang memegang sertifikat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Proses penangkapan paksa Tgk. Badruddin oleh Satpol PP/WH pada bulan Agustus 2015 di Dayah Darul Munawarah yang dipimpin oleh Abu Usman Kuta Krueng (Abu Kuta Krueng) Bandar Dua tidak menunjukan surat perintah serta tidak memberitahukan kepada Abu Kuta sebagai pimpinan Dayah. Setelah ditangkap Menurut keterangan korban, beliau dibawa ke Kantor WH Pidie Jaya lantai II serta terjadi pemukulan oleh anggota Satpol PP dan ketuanya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Aliansi dan Masyarakat Peduli Pidie Jaya (AMP2J) Zikrillah juga melontarkan kecaman yang sama terhadap Satpol PP dan WH Pidie Jaya. Pihak Satpol PP dan WH telah bertindak sewena-wena dan melampaui batas dari kewenangannya, seharusnya tugas mereka adalah membina setiap individu atau kelompok yang terlibat dengan terduga kasus pelanggaran Syariat Islam, mereka tidak berhak menghakimi apalagi sampai memukul korban.

Satpol PP dan WH Pidie Jaya harus bertanggunggjawab atas perbuatan anggotanya terhadap pemukulan terduga kasus pencabulan BH, apalagi Tgk. Badruddin belum terbukti melakukan kasus dugaan pencabulan tersebut. Kami bukan mendukung pelanggar syariat islam, akan tetapi perbuatan pemukulan terhadap terduga oleh Satpol PP dan WH ini yang sangat kami kesalkan.

Kepala Satpol PP dan WH Pidie Jaya Drs Asiah, MM saat dikonfirmasi oleh media mengatakan, semua tuduhan yang dilayangkan oleh pihak tergugat Tgk. Badrudin semua itu fitnah, karna kami melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan prosudur.[Rls/FM]
Komentar

Tampilkan

Terkini