PIJAY - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat (Yara) Kabupaten Pidie Jaya, Imran Daoed, S.HI, Senin (12/10/2015), mengecam keras tindakan anggota Satpol PP
dan WH terhadap pemukulan Tgk. Badruddin sebagai terduga tindak pidana kasus
pencabulan terhadap salah seorang santri berinisial BH pada balai pengajian
Ummul Munawarah desa Blang Miroe, Kecamatan Bandar Dua.
Kecaman yang dilontarkan Yara terhadap
pemukulan Tgk. Badruddin oleh anggota Sapol PP/WH Pidie Jaya menyalahi
topoksinya sebagai satpol PP dan WH. Terkait dengan pemukulan tersebut, Satpol
PP dan WH terindikasi telah melakukan penganiaan ringan terhadap korban dan
terancam tindak pidana sesuai Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kecaman tersebut atas dasar laporan
penganiaan yang diterima Yara Kab. Pidie Jaya dari keluarga Tgk. Badruddin,
dimana korban mengalami memar di pipi sebelah kanan.
Satpol PP dan WH mestinya memberi contoh
yang baik kepada masyarakat jangan menghakimi secara sepihak terhadap dugaan
kasus pencabulan tersebut, karena perbuatan tersebut di luar kewenangan Satpol
PP dan WH. Karena para anggota Satpol PP dan WH bukan sebagai petugas penyidik
yang memegang sertifikat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Proses penangkapan paksa Tgk. Badruddin
oleh Satpol PP/WH pada bulan Agustus 2015 di Dayah Darul Munawarah yang
dipimpin oleh Abu Usman Kuta Krueng (Abu Kuta Krueng) Bandar Dua tidak
menunjukan surat perintah serta tidak memberitahukan kepada Abu Kuta sebagai
pimpinan Dayah. Setelah ditangkap Menurut keterangan korban, beliau dibawa ke
Kantor WH Pidie Jaya lantai II serta terjadi pemukulan oleh anggota Satpol PP
dan ketuanya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator
Aliansi dan Masyarakat Peduli Pidie Jaya (AMP2J) Zikrillah juga melontarkan
kecaman yang sama terhadap Satpol PP dan WH Pidie Jaya. Pihak Satpol PP dan WH
telah bertindak sewena-wena dan melampaui batas dari kewenangannya, seharusnya
tugas mereka adalah membina setiap individu atau kelompok yang terlibat dengan
terduga kasus pelanggaran Syariat Islam, mereka tidak berhak menghakimi apalagi
sampai memukul korban.
Satpol PP dan WH Pidie Jaya harus
bertanggunggjawab atas perbuatan anggotanya terhadap pemukulan terduga kasus
pencabulan BH, apalagi Tgk. Badruddin belum terbukti melakukan kasus dugaan
pencabulan tersebut. Kami bukan mendukung pelanggar syariat islam, akan tetapi
perbuatan pemukulan terhadap terduga oleh Satpol PP dan WH ini yang sangat kami
kesalkan.
Kepala Satpol PP dan WH Pidie
Jaya Drs Asiah, MM saat dikonfirmasi oleh media mengatakan, semua tuduhan yang
dilayangkan oleh pihak tergugat Tgk. Badrudin semua itu fitnah, karna kami
melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan prosudur.[Rls/FM]