ACEH SINGKIL - Ratusan massa yang menamakan dirinya gerakan pemuda
Islam berunjukrasa di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (6/10/2015).
Masa menuntut pembongkaran pembangunan gereja ilegal.
Mereka
menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah setempat, menolak pemberian
izin bagi gereja di bumi Syech Abdurrauf Aceh Singkil tanpa kata toleransi.
Bupati
juga diminta agar membuat surat pernyataan agar dalam tempo 7 hari terhitung
mulai dari hari ini, Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan hari Selasa
tanggal 13 Oktober 2015 mendatang, segera membongkar gereja yang tidak memiliki
izin.
Selain
melakukan orasi, massa juga melakukan aksi bakar ban dan menggelar aksi
teatrikal sambil mengusung keranda jenazah sebagai bentuk sikap kekecewaan
masyarakat terhadap Pemerintah yang dinilai mati suri menyikapi pembangunan
gereja.
"Umat
kristiani sudah melanggar kesepakatan yang sudah mereka ikrarkan pada tahun
1979 yang mana hanya satu gereja yang boleh dibangun sesuai undang-undang, akan
tetapi saat ini sudah melebihi kesepakatan," tegas orator aksi, Suriadi,
sembari meneriakkan yel-yel.
Massa
juga mengultimatum Pemerintah setempat jika dalam sepekan tuntutannya tidak
direspon maka, massa akan melakukan pembongkaran secara paksa terhadap gereja.
Sementara itu wakil bupati mengatakan masih akan melakukan musyawarah terlebih dulu
dengan Muspida.
Pantauan
di lokasi, massa turut menyebarkan selebaran berisikan tentang penyampaian
bahwa 'Umat Kristen ingkar janji dan kebal hukum di Aceh Singkil'. Demo yang
dikawal ratusan personil Polisi berlangsung aman.[Bisma]