ACEH
TIMUR - Tim Gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Aceh Timur bersama
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Timur berhasil
mengamankan 133 batang kayu gelondongan berbagai jenis tanpa pemilik di
beberapa lokasi dalam daerah Kecamatan Simpang Jernih.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budhi
Nasuha Waruwu, Jum’at (30/10/2015), kepada wartawan mengatakan, terungkapnya
kayu hasil jarahan dari hutan negara tersebut berkat adanya informasi dari
berbagai pihak tentang maraknya pembalakan liar di hutan Kabupaten Aceh Timur.
Kasat
Reskrim juga menjelaskan, keberhasilan atas penangkapan 133 batang kayu
gelondongan hasil giat selama empat hari, yang dimulai sejak Senin (26/10/15)
s/d Kamis (29/10/15). Kayu-kayu tersebut ditemukan di beberapa lokasi, antara
lain di Desa Alur Semerut, Desa Batu Sumbang dan Desa Bedari, Kecamatan Simpang
Jernih.
"Tim
mengalami kendala pada saat akan membawa
barang bukti (BB) tersebut, hal ini disebakan banyak kayu yang berbahan
keras dan belum dirakit, sehingga belum seluruhnya BB berhasil
diturunkan," tambahnya.
"Untuk
sementara kayu gelondongan hasil tangkapan dengan berbagai jenis dan ukuran itu
sudah diamankan di sungai Kuala Simpang yang masuk dalam wilayah hukum Polres
Aceh Tamiang untuk selanjutnya akan diangkut ke Mapolres Aceh Timur," katanya.[zf]