ACEH TIMUR - Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat
Reskrim dan Sat Intelkam, Kepolisian Resor Aceh Timur, Jum’at,
(23/10/2015) sekira pukul 02.30 WIB, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika
jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Keberhasilan
tim gabungan tersebut tidak lepas dari informasi dan peran serta masyarakat
yang sudah geram dengan semakin maraknya peredaran narkoba di Aceh. Informasi
yang diperoleh Kasat Narkoba, bahwa pada hari dan tanggal tersebut akan ada
pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan mobil dari Kabupaten
Bireuen menuju Medan, Sumatera Utara.
"Berbekal
informasi tersebut, Kasat Narkoba kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat
Reskrim dan Kasat Intelkam untuk melakukan penghadangan kendaraan
tersebut," kata Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam,
SIK didampingi Kabag Ops Kompol Warosidi dan Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas
saat gelar konferensi pers serta gelar barang bukti beserta tersangka
sabu-sabu, Selasa, (27/10/2015).
Setelah
dilakukan pengintaian selama beberapa jam, melintas sebuah mobil jenis Toyota
Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi B 1102 ZQ sesuai dengan yang
disampaikan pemberi informasi.
Sesampainya
di Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayuek, tepatnya di depan Terminal Idi, Tim
Gabungan yang sudah stand by langsung memepet mobil tersebut untuk menepi.
Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan
oleh Muhammad Sawir Bin Ramli (30), alamat Desa Seunebok Aceh, Kecamatan
Plimbang, Kabupaten Bireuen, bersama Zulkifli Bin Ismail (48) warga Desa
Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Saat
digeledah, Zulkifli maupun Muhammad Sawir tidak menunjukkan rasa takut atau
gelisah, namun setelah petugas memerintahkan untuk membuka dashboard sebelah
kanan yang berada di bawah kemudi, barulah Zulkifli mulai nampak gelisah.
Begitu dashboard dibuka, terdapat satu bungkusan yang dibalut dengan
menggunakan lakban warna hitam.
Kecurigaan
petugas makin kuat dengan barang itu. Setelah diteliti dengan seksama oleh
petugas, ternyata bungkusan tersebut berisi sabu-sabu dengan berat satu
kilogram. Saat itu pula Zulkifli dan Muhammad Sawir dibawa ke Mapolres Aceh
Timur untuk ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti, satu kilogram
sabu-sabu, satu unit mobil Toyota Avanza, tiga buah handphone merk Nokia, satu
buah handphone merk Samsung dan dua buah handphone merk Oppo, juga satu buah
dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 480.000,- dan 10 lembar pecahan 1
(satu) Ringgit Malaysia.
Berdasarkan
keterangan awal dari kedua tersangka, Sabtu (24/10/15) tim gabungan melakukan
pengembangan ke Medan dan berhasil mengamankan Roy selaku pemilik barang
tersebut. Selanjutnya pada Minggu (25/10/2015) dan Senin (26/10/2015), tim
gabungan melakukan pengembangan ke Bireuen. Namun hasil kegiatan selama dua
hari tersebut diduga bocor, karena pada saat tim gabungan menuju lokasi sesuai
yang disampaikan ketiga tersangka, rumah tersebut sudah kosong.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Carlie
Syahputra Bustamam, SIK menyampaikan, hasil kegiatan tersebut baru bisa kami
publikasikan ke media hari ini, karena guna kepentingan pengembangan dan
penyidikan. Sekaligus kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada
masyarakat yang telah ikut membantu polisi dalam memerangi narkoba.
"Peran
serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam menekan laju peredaran maupun
penggunaan narkoba di Aceh Timur khususnya dan Aceh pada umumnya," pungkasnya.[zf]