-->

Tim Gabungan Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

27 Oktober, 2015, 17.55 WIB Last Updated 2015-10-27T10:56:56Z
ACEH TIMUR - Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Reskrim dan Sat Intelkam, Kepolisian Resor Aceh Timur, Jum’at, (23/10/2015) sekira pukul 02.30 WIB, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Keberhasilan tim gabungan tersebut tidak lepas dari informasi dan peran serta masyarakat yang sudah geram dengan semakin maraknya peredaran narkoba di Aceh. Informasi yang diperoleh Kasat Narkoba, bahwa pada hari dan tanggal tersebut akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan mobil dari Kabupaten Bireuen menuju Medan, Sumatera Utara.

"Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam untuk melakukan penghadangan kendaraan tersebut," kata Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK didampingi Kabag Ops Kompol Warosidi dan Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas saat gelar konferensi pers serta gelar barang bukti beserta tersangka sabu-sabu, Selasa, (27/10/2015).

Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam, melintas sebuah mobil jenis Toyota Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi B 1102 ZQ sesuai dengan yang disampaikan pemberi informasi.

Sesampainya di Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayuek, tepatnya di depan Terminal Idi, Tim Gabungan yang sudah stand by langsung memepet mobil tersebut untuk menepi. Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh Muhammad Sawir Bin Ramli (30), alamat Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Plimbang, Kabupaten Bireuen, bersama Zulkifli Bin Ismail (48) warga Desa Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Saat digeledah, Zulkifli maupun Muhammad Sawir tidak menunjukkan rasa takut atau gelisah, namun setelah petugas memerintahkan untuk membuka dashboard sebelah kanan yang berada di bawah kemudi, barulah Zulkifli mulai nampak gelisah. Begitu dashboard dibuka, terdapat satu bungkusan yang dibalut dengan menggunakan lakban warna hitam.

Kecurigaan petugas makin kuat dengan barang itu. Setelah diteliti dengan seksama oleh petugas, ternyata bungkusan tersebut berisi sabu-sabu dengan berat satu kilogram. Saat itu pula Zulkifli dan Muhammad Sawir dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti, satu kilogram sabu-sabu, satu unit mobil Toyota Avanza, tiga buah handphone merk Nokia, satu buah handphone merk Samsung dan dua buah handphone merk Oppo, juga satu buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 480.000,- dan 10 lembar pecahan 1 (satu) Ringgit Malaysia.

Berdasarkan keterangan awal dari kedua tersangka, Sabtu (24/10/15) tim gabungan melakukan pengembangan ke Medan dan berhasil mengamankan Roy selaku pemilik barang tersebut. Selanjutnya pada Minggu (25/10/2015) dan Senin (26/10/2015), tim gabungan melakukan pengembangan ke Bireuen. Namun hasil kegiatan selama dua hari tersebut diduga bocor, karena pada saat tim gabungan menuju lokasi sesuai yang disampaikan ketiga tersangka, rumah tersebut sudah kosong.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK menyampaikan, hasil kegiatan tersebut baru bisa kami publikasikan ke media hari ini, karena guna kepentingan pengembangan dan penyidikan. Sekaligus kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut membantu polisi dalam memerangi narkoba.

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam menekan laju peredaran maupun penggunaan narkoba di Aceh Timur khususnya dan Aceh pada umumnya," pungkasnya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini