IST |
LHOKSUKON - Aktifis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR), Fakhrur
Razi, meminta kepada semua pihak untuk tidak mempersoalkan pasal 205 Undang-undang
Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang “Pengangkatan Kepala
Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan persetujuan Gubernur”.
Ia
pun memberikan contoh di daerah istimewa yang ada Indonesia yaitu, Yogyakarta (DIY)
sampai saat ini mereka tidak ada pemilihan gubernur, akan tetapi, kata dia,
rakyat DIY tidak pernah mempersoalkan itu, apa lagi menggugat secara hukum. Berbicara
hukum geraknya lebih kepada teknis.
"Nah,
ini kenapa bau politisnya yang lebih terasa," katanya menanggapi gugatan
terhadap UUPA di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (31/10/2015).
Penggugat
itu adalah Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa
Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV), dan dikuasakan kepada
Safaruddin, SH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Terkait gugatan tersebut, aktifis
SMUR itu menyerukan kepada penggugat untuk membatalkan gugatannya. Karena hal
tersebut akan menjadi sejarah buruk dalam perjalanan kehidupan peradaban Aceh. Ia
pun mengajak masyarakat bersatu menyalamatkan UUPA, terlepas dengan kepentingan
apa pun dan siapa pun UUPA harus diselamatkan. Ia juga meminta kepada
pihak-pihak jangan melampiaskan dendam politik dengan mengobok-obok kekhususan
Aceh, dan jangan lah mencoreng muka diri sendiri.
Dilain
sisi, tambah dia, pemerintah Aceh juga harus konsisten melaksanakan semua butir
yang terkandung dalam UUPA. Kepada DPRA khususnya ketua Fraksi Partai Aceh (PA),
harus jeli melihat pasal demi pasal dalam penyusunan RAPBA 2016.
UUPA,
dia menekankan kepada pemangku kepentingan di Aceh jangan hanya untuk kepentingan
politik saja seperti lembaga wali nangroe (WN),
simbol bendera Aceh dan pemilukada Aceh. Akan tetapi, katanya, pemerintah
Aceh diharapkan konsisten melaksanakan pasal 182 ayat 3 dengan mengalokasikan
anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen.
Menurutnya,
kalau DPR dan pemerintah Aceh tidak komit melaksanakan semua pasal UUPA, maka
DPR dan pemerintah Aceh juga akan dianggap sebagai pengkhianat terhadap rakyat
Aceh.
"Kita
berharap ketika tuhan memberikan kesempatan ayolah lakukan yang terbaik," ujarnya.[Pin]