-->

SMUR: UUPA Harus Diselamatkan!

31 Oktober, 2015, 11.22 WIB Last Updated 2015-10-31T04:22:54Z
IST
LHOKSUKON - Aktifis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR), Fakhrur Razi, meminta kepada semua pihak untuk tidak mempersoalkan pasal 205 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang “Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur”.

Ia pun memberikan contoh di daerah istimewa yang ada Indonesia yaitu, Yogyakarta (DIY) sampai saat ini mereka tidak ada pemilihan gubernur, akan tetapi, kata dia, rakyat DIY tidak pernah mempersoalkan itu, apa lagi menggugat secara hukum. Berbicara hukum geraknya lebih kepada teknis.

"Nah, ini kenapa bau politisnya yang lebih terasa," katanya menanggapi gugatan terhadap UUPA di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (31/10/2015).

Penggugat itu adalah Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV), dan dikuasakan kepada Safaruddin, SH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Terkait gugatan tersebut, aktifis SMUR itu menyerukan kepada penggugat untuk membatalkan gugatannya. Karena hal tersebut akan menjadi sejarah buruk dalam perjalanan kehidupan peradaban Aceh. Ia pun mengajak masyarakat bersatu menyalamatkan UUPA, terlepas dengan kepentingan apa pun dan siapa pun UUPA harus diselamatkan. Ia juga meminta kepada pihak-pihak jangan melampiaskan dendam politik dengan mengobok-obok kekhususan Aceh, dan jangan lah mencoreng muka diri sendiri.

Dilain sisi, tambah dia, pemerintah Aceh juga harus konsisten melaksanakan semua butir yang terkandung dalam UUPA. Kepada DPRA khususnya ketua Fraksi Partai Aceh (PA), harus jeli melihat pasal demi pasal dalam penyusunan RAPBA 2016.

UUPA, dia menekankan kepada pemangku kepentingan di Aceh jangan hanya untuk kepentingan politik saja seperti lembaga wali nangroe (WN),  simbol bendera Aceh dan pemilukada Aceh. Akan tetapi, katanya, pemerintah Aceh diharapkan konsisten melaksanakan pasal 182 ayat 3 dengan mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen.

Menurutnya, kalau DPR dan pemerintah Aceh tidak komit melaksanakan semua pasal UUPA, maka DPR dan pemerintah Aceh juga akan dianggap sebagai pengkhianat terhadap rakyat Aceh.

"Kita berharap ketika tuhan memberikan kesempatan ayolah lakukan yang terbaik," ujarnya.[Pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini