LHOKSEUMAWE - Berakhirnya kontrak ExxonMobil dan penjualan gas elpiji beli Blok B & Blok NSU – PT. Arun NGL. Co ExxonMobil Oil kepada PT. Pertamina Hulu Energi (PT.PHE), PT. Perta Arun Gas (PT. PAG ) dan PT. Budak Arun (PT. PBAS), ketiga Perusahaan anak pertamina tersebut masih bergerak, PT. PHE sebagai Operation NSO/SRU Process, PT. PAG sebagai Operation LNG Process dan PT. PBAS sebagai Teknisi/Instrumentasi Pabrik Migas.
Sehubungan dengan Peralihan PT. Arun kepada PT. Pertaminan Energi maka ketiga Perusahaan anak PT. Pertamina (Persero) tersebut telah membuka lowongan Kerja yang diutamakan untuk eks karyawan PT. Arun NGL. Co, maka peserta magang Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Provinsi Aceh yang telah dikirim ke Plant Site PT. Arun untuk belajar ilmu process minyak dan gas, yang masing-masing berasal dari setiap kabupaten kota yang ada di Provinsi Aceh pada umumnya berasal dari eks anak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ada di setiap kabupaten/kota di Aceh.
Namun, menurut siswa magang LPSDM di Plant Site PT. Arun NGL.Co, Juliadi, melalui siaran persnya, Minggu (4/10/2015) mengatakan bahwa dalam hal ini merasa pihak PT. PHE, PT. PAG dan PT. PBAS tidak Fear dan terkesan mengabaikan kami generasi muda Aceh yang telah dididik melalui anggaran APBA, maka dari itu kami meminta Kepada Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan LPSDM Provinsi Aceh:
1. Untuk bisa memfasilitasi kami dan mendorong semua Perusahaan Migas di Aceh untuk tidak mengabaikan Putra/i Aceh dan samakan hak kami dengan karyawan-karyawan Eks Arun dalam rangka menangulangi angka penganguran di Aceh yang terus bertambah dari hari ke-hari.
2. Kami berharap kepada Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, DPRA, LPSDM dan KPA/PA Pusat Aceh untuk bisa membangun diplomatis dan merekomendasikan kami untuk bisa berkaril di sektor Migas di Aceh.
3. Mempersempit ruang masuk tenaga kerja Non Pribumi serta memproritaskan tenaga kerja Lokal di Perusahaan yang ada di Aceh dengan demikian bisa terbuka lebar lapangan kerja kepada putra/i Aceh yang produktif.
Seharusnya Pemerintah Aceh dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang kewenangan khusus pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi (Migas) di Aceh, seyogyanya bisa membawa manfaat untuk generasi Aceh, harus menempatkan putra/i Aceh di perusahaan-perusahaan Migas di Aceh.
Dengan demikian, Aceh akan berpotensi bisa menguasai semua sektor migas di Aceh dalam waktu dekat, karena percuma Aceh punya banyak blok Migas besar, namun celakanya, pelaku utama adalah asing dan anak-anak Aceh tidak diberi ruang dan kesempatan.
“Ya kita sekarang belajar process Migas LNG namun siap program itu kita hanya bisa mengamati dan menonton orang lain yang bermain di sektor Migas. Kami menilai ini karna akibat lemahnya diplomatis Pemerintah Aceh, setiap gebrakan Pemerintah Aceh dengan perusahaan Migas pasti dibenturkan dengan Regulasi, saya Contohkan saja soal transaksi jual belinya Blok B & Blok NSU – PT. Arun NGL. Co ExxonMobil Oil kepada PT. Pertamina Hulu Energi (PT.PHE), masak Ayam dikandang kita di jual malah kita pemilik kandang tidak tahu, kan Aneh “Itulah semi Kapitalis”.”[rls/pin]